Tanjungbalai | pa-tanjungbalai.go.id

Senin, 12 Agustus 2024 || Mediasi merupakan salah satu proses penyelesaian sengketa yang lebih cepat serta dapat memberikan akses yang lebih besar kepada para pihak menemukan penyelesaian yang memuaskan dan memenuhi rasa keadilan.

pict 1

Mediator Non Hakim Pengadilan Agama Tanjungbalai, Musa Setiawan, S.H. berhasil mendamaikan para pihak dalam perkara Permohonan Izin Poligami dengan Nomor Register Perkara: 256/Pdt.G/2024/PA.Tba. Mediasi tersebut dihadiri oleh kedua belah pihak yang berperkara baik Pemohon (Suami) maupun Termohon (Isteri).

pict 2

Permohonan izin poligami adalah permohonan yang wajib diajukan kepada Pengadilan Agama/ Mahkamah Syar’iyah oleh Suami yang beragama Islam yang menghendaki beristri lebih dari satu orang sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menganut asas monogami, kecuali hukum agama yang dianut menentukan lain.

#patanjungbalai

#PATanjungbalaiPATEN

#pengadilanagama

#humasmahkamahagung

#badilag

#ptamedan

#rbkunwas

.

.

==================================

Temukan informasi dan update terbaru Pengadilan Agama Tanjungbalai

Visit Website: pa-tanjungbalai.go.id

Instagram & Facebook: PA Tanjungbalai

Youtube: PA Tanjungbalai TV