Tembilahan – Upaya penyelesaian sengketa melalui mediasi kembali membuahkan hasil di Pengadilan Agama (PA) Tembilahan Kelas IB. Para pihak dalam perkara perdata gugatan Nomor 639/Pdt.G/2026 mencapai kesepakatan untuk mengakhiri proses berperkara melalui pencabutan gugatan setelah mengikuti dua kali pertemuan mediasi.
Kegiatan berlangsung di Ruang Mediasi PA Tembilahan pada Selasa (15/09/2026), dengan mediator Ketua PA Tembilahan, Ahmad Syafruddin, S.H.I., M.H. Pertemuan sebelumnya telah dilaksanakan pada 1 September 2026.
Dalam pelaksanaannya, mediator memfasilitasi komunikasi dan dialog antara kedua pihak secara terbuka. Masing-masing diberikan kesempatan untuk menyampaikan kepentingan, pertimbangan, dan keinginannya dalam penyelesaian sengketa. Melalui pembahasan yang berlangsung secara bertahap, kedua pihak akhirnya mencapai kesepakatan untuk mengakhiri proses berperkara melalui pencabutan gugatan.
Kesepakatan tersebut tercapai melalui komunikasi yang terbuka dan itikad baik dari kedua pihak. Dengan adanya kesepakatan tersebut, penyelesaian selanjutnya dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum acara yang berlaku.
Pelaksanaan mediasi di pengadilan mengacu pada PERMA RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan. Mediasi memberikan ruang bagi pihak yang bersengketa untuk mencari penyelesaian melalui komunikasi dan musyawarah dengan bantuan mediator.
Keberhasilan mediasi ini menunjukkan bahwa proses dialog dapat membuka ruang bagi para pihak untuk menemukan penyelesaian yang dapat diterima bersama. Dalam perkara ini, kesepakatan diwujudkan dengan mengakhiri proses berperkara melalui pencabutan gugatan.
Bagi PA Tembilahan, keberhasilan tersebut menjadi bagian dari komitmen dalam memberikan layanan peradilan yang efektif, sederhana, dan mengedepankan penyelesaian sengketa sesuai dengan ketentuan hukum.
Dengan tercapainya kesepakatan, tahapan selanjutnya ditindaklanjuti sesuai hukum acara yang berlaku hingga perkara dinyatakan berakhir.