
Ditayangkan: 12 Agustus 2026 | Ditulis oleh Harry Fadly | Dilihat: 19
Pandan, pa-pandan.go.id – Rabu (12/8/2026) Pengadilan Agama Pandan telah melaksanakan Proses Mediasi dalam perkara cerai talak nomor 204/Pdt.G/2026/PA.Pdn. Mediasi ini dipimpin oleh mediator hakim Pengadilan Agama Pandan, Fadjri Ansori Ginting, S.H. yang bertindak secara profesional dan berimbang.
Mediasi merupakan salah satu tahapan penting dalam penyelesaian perkara di pengadilan. Proses Mediasi berlangsung dengan suasana kondusif serta penuh itikad baik dari kedua belah pihak. melalui proses ini, para pihak diberikan kesempatan untuk menyampaikan kepentingan dan permasalahan masing-masing secara terbuka, sekaligus mencari solusi yang dapat diterima bersama.
Dalam proses mediasi tersebut, Fadjri Ansori Ginting selaku Hakim Mediator berupaya membantu para pihak menemukan titik temu dengan mengedepankan komunikasi, itikad baik, serta penyelesaian secara damai. Setelah melalui proses dialog dan pembahasan, para pihak akhirnya mencapai kesepakatan untuk menyelesaikan (Hak Asuh Anak) secara damai.
Keberhasilan mediasi ini menjadi salah satu wujud efektivitas pelaksanaan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan. Mediator mampu membuka ruang dialog yang sehat dan membangun, hingga tercapai kesepakatan bersama. Selain memberikan solusi bagi para pihak, mediasi juga diharapkan dapat mengurangi konflik serta memberikan penyelesaian yang lebih efektif dan berkeadilan.
Dengan tercapainya perdamaian, para pihak tidak hanya menyelesaikan perkara yang sedang dihadapi, tetapi juga diharapkan dapat menjaga hubungan baik serta melanjutkan kehidupan dengan lebih tenang setelah proses perselisihan berakhir.
Keberhasilan dalam mendamaikan para pihak melalui mediasi ini menjadi bukti bahwa mediasi memiliki peran strategis dalam mewujudkan penyelesaian perkara yang berorientasi pada perdamaian dan kemaslahatan para pihak. (Tim Media/HF)