1

Binjai │ www.pa-binjai.go.id

Bertempat di Ruang Mediasi Pengadilan Agama Binjai, Hakim Mediator yang juga merupakan Wakil Ketua Pengadilan Agama Binjai Bapak Mhd. Taufik, S.H.I. berhasil mendamaikan para pihak yang sedang bersengketa perkara cerai talak dengan register nomor 536/Pdt.G/2022/PA.Bji pada Rabu, 31 Agustus 2022.

 

Kedua belah pihak yang bersengketa sepakat berdamai dengan menandatangani kesepakatan perdamaian. Tercapainya kesepakatan damai ini merupakan sebuah prestasi dan kepuasan tersendiri bagi seorang mediator. Mediasi merupakan salah satu rangkaian penting dari seluruh proses penanganan perkara. Hakim Mediator selalu menjelaskan tata cara mediasi dan manfaat proses mediasi untuk para pihak yang mau berdamai. (Tim IT PA Binjai)