WhatsApp Image 2022 09 06 at 15.08.38

Simalungun, Selasa tanggal 06 September 2022, Hakim Mediator Pengadilan Agama Simalungun Kls IB berhasil mendamaikan para pihak yang berperkara. Mediasi yang dilaksanakan di Ruang Mediasi dengan  Mediator Fri Yosmen, S.H. Hakim Pengadilan Agama Simalungun Kls IB dalam perkara Cerai Gugat dengan Nomor : 945/Pdt.G/2022/PA. Sim telah berhasil.

Dengan nasehat-nasehat yang sampaikan oleh Mediator, ternyata dapat menggugah hati dari Penggugat dan Tergugat, yang  kemudian keduanya memutuskan untuk berdamai demi mempertahankan keutuhan rumah tangga mereka, sebagaimana yang tertuang dalam Akta Perdamaian.

Keberhasilan mediasi ini membuktikan bahwa peran Mediator dalam mendamaikan pihak yang sedang berperkara sangat dibutuhkan.