Ketua Pengadilan Agama Pematang Siantar Asri Handayani, S.H.I., M.E. sekaligus Hakim Mediator berhasil melakukan mediasi dengan perkara nomor 196/Pdt.G/2022/PA.Pst pada Selasa, 23 Agustus 2022. Kedua belah pihak bersepakat damai dan mencabut gugatan di Ruang Mediasi Pengadilan Agama Pematang Siantar.

Pada proses mediasi, Hakim Mediator telah memberikan nasihat kepada para pihak untuk menyelesaikan perkara secara damai serta saling memaafkan dan mempertahankan rumah tangga mereka kembali. Keberhasilan dalam mencapai kesepakatan damai didasari dengan terlaksananya komunikasi yang baik, saling membuka hati diantara para pihak dan juga kesungguhan dari mediator dalam menjalankan fungsinya dalam mendamaikan.

Keberhasilan melakukan mediasi merupakan sebuah prestasi bagi seorang Hakim mediator. Diharapkan kedepannya semakin banyak perkara yang berhasil didamaikan oleh para Hakim Mediator di Pengadilan Agama Pematang Siantar.

 

 

TIM IT PA Pematang Siantar