MEDIASI BERHASIL KESEPAKATAN PERDAMAIAN

MEDIASI

 

      Pasca perceraian terkadang menimbulkan permasalahan baru, salah satunya adalah pembagian harta bersama (harta yang didapatkan selama perkawinan), dalam praktenya pembagian harta bersama khususunya masyarakat di Curup biasanya diselesaikan secara kekeluargaan, namun jika tidak ada kesepakatan akan berujung pada proses hukum dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan Agama Curup.

     Demikian halnya perkara Nomor 63/Pdt.G/2024/PA.Crp. yang mana mantan suami menggugat mantan istri terkait harta bersama yang belum dibagi setelah mereka bercerai pada tahun 2023. Salah satu upaya Pengadilan Agama dalam menangani perkara gugatan harta bersama adalah memaksimalkan upaya mediasi untuk memperoleh kesepakatan Para Pihak dengan dibantu oleh Mediator, sebagaimana tertuang dalam Pasal 1 ayat 1 PERMA Nomor 1 tahun 2016 Tentang Prosedur Mediasi Di Pengadilan.

     Berkat kepiawaian Mediator Hakim melalui proses mediasi yang berlangsung cukup alot dan memakan waktu sebanyak empat kali pertemuan oleh Aprilia Candra, S.Sy yang merupakan Mediator Hakim Pengadilan Agama Curup akhirnya membuahkan hasil. Perkara harta bersama yang diajukan pada tanggal 18 Januari 2024 tersebut telah berhasil mencapai kesepakatan perdamaian dan dikuatkan dalam akta perdamaian.

“Keberhasilan dalam memediasi suatu perkara merupakan kebanggaan tersendiri, karena dapat membantu para pihak menyelesaikan perkara secara sederhana cepat dan biaya ringan” kata Aprilia Candra, S.Sy “Dan terkhusus perkara harta bersama dalam perkara ini selaras dengan potongan ayat di Al-Qur’an yang berbunyi: “..... Perdamaian itu lebih baik (bagi mereka) .....” imbuhnya”

MEDIASI