Tembilahan – Proses mediasi yang dilaksanakan di Pengadilan Agama Tembilahan kembali berhasil mencapai kesepakatan antara para pihak yang berperkara. Melalui mekanisme mediasi tersebut, para pihak sepakat menyelesaikan perkara secara damai dengan kesepakatan terkait hak asuh anak, nafkah iddah, dan mut’ah, Selasa 16 Desember 2025.

Suksesnya mediasi yang berhasil mencapai kesepakatan ini dipimpin oleh Hakim Mediator Ahmad Syafruddin, S.H.I., M.H., beliau terus berperan aktif memfasilitasi dialog antara para pihak yang berperkara hingga tercapainya sebuah kesepakatan diantara kedua belah pihak.

Mediasi ini dilaksanakan sebagai bagian dari upaya Pengadilan Agama Tembilahan dalam mengedepankan penyelesaian perkara secara musyawarah dan kekeluargaan, sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor : 1 Tahun 2016. Dengan pendampingan seorang mediator dari Pengadilan Agama Tembilahan, para pihak dapat menyampaikan kepentingan masing-masing hingga akhirnya mencapai titik temu yang disepakati bersama.

Dalam kesepakatan tersebut, pengaturan mengenai hak asuh anak ditetapkan dengan mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak. Selain itu, para pihak juga menyepakati kewajiban pemberian nafkah iddah dan mut’ah sebagai bentuk pemenuhan hak-hak setelah terjadinya perceraian, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Keberhasilan mediasi ini mencerminkan peran penting mediator dalam membantu para pihak menemukan solusi yang adil dan berimbang, sekaligus memberikan manfaat berupa penyelesaian perkara yang lebih cepat, efisien, dan minim konflik.

Pengadilan Agama Tembilahan terus berkomitmen untuk mengoptimalkan proses mediasi sebagai sarana penyelesaian sengketa yang berkeadilan, humanis, dan berorientasi pada kepentingan para pencari keadilan.