hakimmediatorberhasilsebagian07020241

PA Panyabungan | pa-panyabungan.go.id

Panyabungan – Selasa (07/02/2024), bertempat di Ruang Mediasi Pengadilan Agama Panyabungan, Mediator Hakim Pengadilan Agama Panyabungan Abdul Azis Alhamid, S.H.I, berhasil mendamaikan para pihak dalam perkara register Nomor 53/Pdt.G/2024/PA.Pyb tentang Permohonan Cerai Talak.

Adapun keberhasilan yang diperoleh dalam proses mediasi tentang hak-hak istri pasca percereraian seperti nafkah iddah, kiswah, maskan dan mut’ah (kenang-kenangan), tentang hak asuh anak dan biaya pemeliharaan anak. Dengan kata lain, mediasi yang ditempuh telah berhasil mencapai kesepakatan sebagian;

Keberhasilan mediasi tersebut tentu tercepai karena adanya komunikasi yang baik, saling membuka hati dan pikiran di antara para pihak dan juga tak terlepas dari kesungguhan mediator dalam menjalankan fungsinya untuk mendamaikan para pihak.