
Mediator Non-Hakim, Riska Aulia Puspita, S.H., bersama para pihak setelah keberhasilan mediasi yang ditindaklanjuti dengan pencabutan perkara. (Dokumentasi: PTIP PA Gunung Sugih).
Gunung Sugih, 20 Oktober 2026 — Pengadilan Agama (PA) Gunung Sugih kembali mencatat keberhasilan penyelesaian perkara melalui mediasi. Dalam perkara Nomor 2494/Pdt.G/2026/PA.Gsg, proses mediasi berhasil mencapai kesepakatan para pihak yang kemudian ditindaklanjuti dengan pencabutan perkara.
Mediasi tersebut dilaksanakan dengan bantuan Mediator Non-Hakim, Riska Aulia Puspita, S.H., yang memfasilitasi komunikasi antara para pihak guna menggali kepentingan masing-masing dan menemukan solusi yang dapat diterima bersama.
Keberhasilan ini menunjukkan bahwa dialog, keterbukaan, dan itikad baik merupakan faktor penting dalam menyelesaikan sengketa. Melalui mediasi, para pihak memperoleh kesempatan untuk mengungkapkan permasalahan, memahami sudut pandang satu sama lain, serta mencari jalan keluar tanpa harus melanjutkan proses persidangan hingga putusan akhir.
Pencabutan perkara sebagai tindak lanjut dari kesepakatan tersebut menjadi wujud penyelesaian sengketa yang mengedepankan musyawarah dan kesepakatan para pihak. Selain membantu menyelesaikan permasalahan secara damai, mediasi juga memberikan ruang bagi para pihak untuk mengambil keputusan secara sukarela dengan tetap memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku.
Pengadilan Agama Gunung Sugih terus berkomitmen mengoptimalkan pelaksanaan mediasi sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas pelayanan peradilan. Keberhasilan ini diharapkan dapat mendorong masyarakat untuk mengutamakan dialog dan penyelesaian damai dalam menghadapi sengketa.
Melalui optimalisasi mediasi, PA Gunung Sugih berupaya mewujudkan peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan, sekaligus menghadirkan penyelesaian perkara yang lebih efektif, humanis, dan berorientasi pada keadilan bagi para pencari keadilan.
PA Gunung Sugih — Melayani dengan Integritas, Mewujudkan Keadilan.