Ketua Pengadilan Agama Pematang Siantar Sri Hartati, S.H.I., M.H. selaku mediator hakim telah berhasil melakukan mediasi dengan perkara nomor 218/Pdt.G/2022/PA.Pst pada Selasa, 18 Oktober 2022. Kedua belah pihak berpekara telah bersepakat damai dan mencabut gugatan di Ruang Mediasi Pengadilan Agama Pematang Siantar. Hal ini merupakan keberhasilan kali pertama bagi Ibu Sri Hartati, S.H.I., M.H. menjadi mediator hakim di Pengadilan Agama Pematang Siantar.

Pada proses mediasi, mediator memberikan nasihat kepada kedua belah pihak untuk menyelesaikan perkara secara damai serta saling memaafkan agar dapat mempertahankan rumah tangga mereka kembali. Mediator hakim telah menerapkan tahapan-tahapan proses mediasi sesuai ketentuan PERMA No. 1 Tahun 2016 Tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan.

Keberhasilan melakukan mediasi merupakan sebuah prestasi bagi seorang mediator hakim. Diharapkan kedepannya semakin banyak perkara yang berhasil didamaikan oleh para mediator di Pengadilan Agama Pematang Siantar.

 

Tim IT PA Pematang Siantar