
Pada hari Selasa, 20 Agustus 2024 telah dilakukan mediasi perkara Cerai Gugat yang terdaftar di Kepaniteraan Pematangsiantar dengan Regno. 167/Pdt.G/2024/PA.Pst. Proses mediasi dipandu oleh Mediator Hakim, Ade Syafitri, S.Sy. dengan memberikan kesempatan kepada para pihak untuk menyampaikan keluhan-keluhannya.
Mediasi merupakan cara penyelesaian sengketa secara damai yang tepat, efektif, serta membuka akses yang lebih luas kepada para pihak untuk memperoleh penyelesaian yang memuaskan serta berkeadilan. Mediator Hakim memfasilitasi dan mendorong para pihak untuk menggali kepentingan bersama sehingga menghasilkan penyelesaian terbaik bagi kedua belah pihak.
Setelah proses mediasi tersebut, pihak Penggugat dan Tergugat akhirnya menyadari dan merenungkan kembali keputusan mereka untuk berpisah dan memilih untuk memperbaiki sikap dan melanjutkan membina rumah tangga mereka. Akhirnya, Penggugat dan Tergugat sepakat untuk rukun kembali dan Penggugat mencabut gugatannya. Oleh karena itu, perkara tersebut merupakan perkara pertama yang mediasinya berhasil dengan pencabutan di Pengadilan Agama Pematangsiantar.
Keberhasilan dalam mediasi patut diapresiasi, karena merupakan suatu prestasi kinerja bagi Hakim Mediator serta memberikan nilai bagi satuan kerja. Semoga kedepannya semakin banyak mediasi berhasil di Pengadilan Agama Pematangsiantar.
Tim IT PA Pematangsiantar