
Suasana Ramadan yang penuh berkah dan nilai perdamaian turut memberikan dampak positif dalam penyelesaian perkara di Pengadilan Agama Pematangsiantar. Salah satu perkara yang tengah ditangani berhasil mencapai titik damai melalui proses mediasi pada hari Rabu, 26 Maret 2025 bertepatan dengan 26 Ramadhan 1446 H.
Atas nasehat mediator pihak Penggugat dan Tergugat dengan perkara Regno. 59/Pdt.G/2025/PA.Pst akan mencoba untuk rukun kembali sehingga Penggugat menyatakan akan mencabut perkaranya di Pengadilan Agama Pematangsiantar. Hakim Pengadilan Agama Pematangsiantar, Ade Syafitri, S.Sy., telah menunjukkan dedikasi yang sangat luar biasa selaku mediator hakim karena memfasilitasi dan mendorong para pihak untuk menggali kepentingan bersama sehingga menghasilkan penyelesaian terbaik bagi kedua belah pihak.
Keberhasilan mediasi menunjukkan betapa pentingnya peran mediator dalam menyelesaikan konflik secara damai. Mediasi tidak hanya mengurangi beban di Pengadilan, tetapi juga memberikan kesempatan bagi para pihak untuk memperbaiki hubungan setelah konflik. Dengan menyelesaikan masalah secara konstruktif, kedua belah pihak dapat melanjutkan hidup mereka dengan lebih positif.
Momen Ramadan ini semakin memperkuat makna perdamaian dan keadilan restoratif dalam penyelesaian perkara. Semoga ke depannya semakin banyak pihak berperkara di Pengadilan Agama Pematangsiantar yang mendapatkan manfaat dari proses mediasi, sehingga lebih banyak perselisihan yang dapat diselesaikan secara damai dan harmonis.
Tim IT PA Pematangsiantar