Alhamdulillah, mediasi perkara Cerai Talak Nomor 415/Pdt.G/2023/PA.Bji, berhasil mencapai kesepakatan. Pihak suami isteri yang berperkara berhasil menyelesaikan masalahnya secara damai. Kedua pihak sepakat untuk tetap mempertahankan kehidupan rumah tangganya. Dengan harapan kehidupan rumah tangga kedepannya dapat berjalan dengan baik sehingga terbentuk keluarga yang sakinah, mawaddah dan warahmah. (Tim IT PA Binjai)