
Sei Rampah | pa-seirampah.go.id
Senin (06/06/2022), kembali lagi Istiqomah Sinaga, S.H.I., M.H. sebagai Mediator juga sebagai Hakim PA Sei Rampah berhasil memediasi para pihak dalam perkara Cerai Gugat dengan nomor register 491/Pdt.G/2022/PA.Srh yang dilakukan diruang mediasi Pengadilan Agama Sei Rampah.
Perkara Cerai Gugat tersebut dapat diselesaikan secara damai melalui proses jalur mediasi oleh Hakim Mediator dari Pengadilan Agama Sei Rampah sehingga perkara dicabut dan tidak berlanjut ke proses persidangan.

Mediasi adalah upaya penyelesaian konflik dengan melibatkan pihak ketiga yang netral, yang tidak memiliki kewenangan mengambil keputusan yang membantu pihak-pihak yang bersengketa mencapai penyelesaian (solusi) yang diterima oleh kedua belah pihak.
Dalam proses mediasi tersebut, hakim mediator memberi nasehat kepada kedua belah pihak dan Tergugat sudah meminta maaf kepada penggugat untuk tidak mengulangi hal yang tidak diinginkan oleh Penggugat, sehingga Penggugat tersentuh hatinya untuk kemudian akan kembali berdamai dan akan membina rumah tangganya bersama Tergugat, dengan iktikad baik kedua pasangan tersebut sepakat saling terbuka, saling menerima dan saling melupakan yang telah terjadi kembali membentuk rumah tangga yang sakinah, mawaddah dan warahmah. //PTIP