Kegiatan MCS bertujuan meningkatkan pemahaman aparatur kampung terkait pelayanan informasi dan konsultasi hukum, pendaftaran perkara, pengambilan produk pengadilan, penyelesaian sisa perkara, serta sosialisasi hukum.
Melalui program ini, masyarakat diharapkan dapat memperoleh akses layanan hukum dan peradilan dengan lebih mudah, cepat, dan efisien tanpa harus datang langsung ke kantor Mahkamah, terutama di tengah sulitnya akses jalan pascabencana hidrometeorologi di sejumlah desa Kecamatan Gajah Putih.
Program MCS merupakan salah satu inovasi Agen Perubahan Tahun 2026 yang dihadirkan Mahkamah Syar’iyah Simpang Tiga Redelong untuk menghadirkan pelayanan yang lebih dekat, cepat, dan responsif bagi masyarakat Kabupaten Bener Meriah.
