Kisruh rumah tangga mereka yang berakhir dengan perceraian kini memasuki babak baru sejak IW mengajukan gugatan harta bersama terhadap KA, mantan isteri yang telah memberinya 4 orang anak.
Gugatan harta bersama IW resmi terdaftar di Kepaniteraan PA Sengeti pada tanggal 16 Oktober 2018 yang lalu dengan register nomor 458/Pdt.G/2018/PA.Sgt.
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun redaksi, IW menggugat pembagian harta bersama yang diperoleh semasa perkawinan bersama KA dengan nilai yang cukup fantastis.
“Ada 29 objek harta yang disengketakan dalam perkara ini sebagaimana tercantum dalam gugatan IW, harta tersebut mayoritas merupakan harta tidak bergerak seperti tanah, bangunan dan kebun serta harta lain yang nilainya ditaksir mencapai 44 milyar lebih,” urai Mhd. Syukri Adly kepada redaksi, Rabu (16/1/19) pagi tadi diruangannya.
Syukri selaku anggota majelis hakim yang memeriksa perkara ini menuturkan jika awalnya IW dan KA telah diupayakan semaksimal mungkin untuk berdamai.
Mereka, sambung Syukri, bahkan meminta tambahan waktu mediasi, namun tetap tidak berhasil sebagaimana laporan mediator tanggal 11 Desember 2018 yang lalu.
“Oleh karena upaya damai tidak berhasil, maka pemeriksaan perkara ini berlanjut hingga pembacaan duplik pada 10 Januari 2018 yang lalu dan berlanjut ke tahap pembuktian pada 21 Januari 2018 yang akan datang,” kata Syukri menjelaskan.
(riadh/jurdilaga pa sengeti)