des3

Kamis, 19 Mei 2022. Pengadilan Agama Rantauprapat kembali melaksanakan sidang lapangan atas perkara gugatan Harta Bersama (HB) Nomor Regiter 1883/Pdt. G/ 2021/PA.Rap yang terdaftar di Pengadilan Agama Rantauprapat. Pelaksanaan sidang lapangan dilakukan oleh Majelis Hakim. Dengan Ketua Majelis Bapak Afrizal S.Ag., M.Ag. didampingi Anggota Majelis Hakim Bapak Suhatta Ritonga S.H, dan Panitera Pengganti Ibu Nuri Qothfil Layali, S.Ag

kolase3 2

Pemeriksaan Setempat dilakukan terhadap sejumlah objek sengketa dalam perkara Harta Bersama yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Agama Rantauprapat. Setelah melakukan berbagai persiapan, sekitar pukul 08.15 WIB Tim yang terdiri dari Majelis Hakim (Bapak Afrizal, S.Ag., M.Ag. sebagai Ketua Majelis dan Bapak Drs. H. Suhatta Ritonga, S.H. sebagai anggota majelis), dan Panitera Pengganti (Nuri Qothfil Layaly, S.Ag.) segera menuju obyek sengketa dengan sebelumnya berkumpul dan membuka sidang tersebut. Sidang Pemeriksaan setempat tersebut selain dihadiri oleh Penggugat dan Tergugat, juga didampingi oleh Pihak Kelurahan dan beberapa orang yang berada di lokasi tanah yang bersengketa.

Menurut Ketua Majelis Hakim, bahwa descente ini dilakukan bertujuan untuk memastikan keberadaan obyek antara yang ada dalam gugatan dengan kenyataan di lapangan. Karena seringkali ditemukan data yang ada dalam gugatan dan kenyataan dilapangan berbeda, sehingga bila majelis tidak melakukan descente dapat berpotensi masuknya hak orang lain dan dapat merugikan pihak-pihak yang tidak berkepentingan terhadap perkara tersebut. Descente merupakan bagian dari tahapan persidangan, Majelis Hakim turun kelapangan untuk melihat secara langsung kondisi (riil) terhadap objek sengketa, apakah objek sengketa yang terungkap dipersidangan sesuai dengan kondisi (riil) dilapangan, jangan sampai putusan Pengadilan Agama yang dihasilkan akhirnya nanti non executable (eksekusi yang tidak dapat dijalankan).