Pihak_Damai1.jpg

Pada hari Kamis tanggal 9 Juni 2022, Bertempat di Ruang Sidang Pengadilan Agama Medan, Majelis Hakim Pengadilan Agama Medan telah berhasil mendamaikan pihak perkara dengan nomor register 1185/Pdt.G/2022/PA.Mdn. Majelis Hakim dengan Hakim Ketua Dra. Hj. Nikmah, M.H. Hakim Anggota Drs. Muh. Amin, S.H., M.H. dan Drs. Ahmad Sobardi, S.H., M.H. sukses merukunkan kembali Pemohon dan Termohon dimana akhirnya Pemohon dan Termohon mengurungkan niatnya untuk bercerai dan mencabut perkaranya dihadapan Majelis Hakim.