Lubuk Pakam (28 Februari 2024). Majelis Hakim Pengadilan Agama Lubuk Pakam berhasil damaikan perkara cerai gugat dengan nomor perkara 468/Pdt.G/2024/PA.Lpk.


Perdamaian dipimpin oleh Drs. Ridwan Arifin, selaku Ketua Majelis, bersama Dra. Hj. Shafrida, S.H. dan Dra. Hj. Misnah, S.H. selaku Hakim Anggota tersebut sukses merukunkan kembali Penggugat dan Tergugat. Penggugat akhirnya mengurungkan niatnya untuk bercerai dan mencabut perkaranya di hadapan Majelis Hakim pada persidangan.