majelis hakim berhasil mediasi

Lubuk Pakam (15 Januari 2025). Upaya damai yang dilakukan oleh Majelis Hakim berhasil meraih kesepakatan damai pada perkara cerai talak dengan nomor 96/Pdt.G/2025/PA.Lpk. Atas nasihat dari majelis Drs. Ridwan Arifin sebagai ketua majelis dan Drs. H. Amar Syofyan, M.H. serta Dra. Shafrida, S.H. sebagai anggota majelis, kedua pihak berperkara akhirnya sepakat untuk kembali membina rumah tangga dan mencabut perkaranya.

Hakim sebagai pihak yang dapat mendamaikan antara Penggugat/Pemohon dan
Tergugat/Termohon terkait sengketa yang diajukan di Pengadilan Agama, dapat melakukan perannya sebagai pendorong bagi para pihak yang bersengketa agar menyelesaikan perkaranya melalui jalur perdamaian. Mengingat adanya adagium bahwa penyelesaian secara damai adalah lebih baik daripada putusan hakim yang dipaksakan.

Hal inilah yang dilakukan oleh Majelis Hakim di Pengadilan Agama Lubuk Pakam, tidak henti-hentinya selalu mengupayakan perdamaian sebagai garda terdepan dalam penyelesaian perkara. Hal ini karenakan mendamaikan para pihak di persidangan merupakan salah satu kewajiban majelis hakim dalam setiap persidangan, oleh karenanya, semangat majelis hakim untuk mendamaikan para pihak itu sangat besar.

Dengan usaha yang maksimal dan ketulusan ketua majelis, para anggota majelis memberikan pandangan-pandangan serta nasihat-nasihat kepada para pihak untuk mengurungkan niatnya bercerai, serta membangun kembali rumah tangganya dengan baik dan rukun.