Lubuk Pakam (21 Februari 2024). Majelis Hakim Pengadilan Agama Lubuk Pakam berhasil damaikan perkara cerai gugat dengan nomor perkara 337/Pdt.G/2024/PA.Lpk.

Perdamaian tercipta di dalam persidangan, setelah majelis hakim memberikan nasihat-nasihat yang membuat kedua belah pihak mencapai kesepakatan. Penggugat dan Tergugat sepakat untuk damai secara sukarela dan mencabut perkaranya. Penggugat dan Tergugat berkomitmen untuk memperbaiki rumah tangganya. Majelis Hakim memberikan pandangan agar Penggugat dan Tergugat saling memandang sisi positif dari pasangan, sehingga pada akhirnya tercapai kesepakatan antara Penggugat dan Tergugat.