Takengon | ms-takengon.go.id
Selasa, 12 Mei 2020, Mahkamah Syar’iyah Takengon mengikuti virtual meeting dengan Mahkamah Agung. Mahkamah Syar’iyah Takengon bersama Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh ditunjuk langsung oleh Mahkamah Syar’iyah Aceh sebagai peserta dalam pertemuan tersebut. Sejumlah pengadilan ikut menjadi peserta dan berperan aktif dalam pertemuan tersebut, di antaranya Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Pengadilan Negeri Jakarta Barat dan sebagainya. Pertemuan yang berlangsung dari pukul 10.00 hingga pukul 12.00 WIB ini dihadiri langsung oleh Ketua Mahkamah Agung, YM. Dr. H. Muhammad Syarifuddin, S.H., M.H., bersama 4 ketua kamar dan 4 direktur jenderal dari 4 pengadilan di bawah Mahkamah Agung, Para Hakim Agung, Tim Pembaruan Peradilan Mahkamah Agung, dan Tim Pengembangan Informasi Teknologi Mahkamah Agung Republik Indonesia. Dari Mahkamah Syar’iyah Takengon, hadir secara virtual Ketua, Drs. H. Zulkarnain Lubis, M.H., didampingi oleh Wakil Ketua, Alwin, S.Ag., M.H., para hakim, Panitera, Fauzi, S.Ag., dan Panitera Muda Jinayat, Urizal, S.H., M.H.
Virtual meeting tersebut membahas rancangan aplikasi elektronik semacam e-litigasi atau e-court dan pemantapan prosedur persidangan melalui media teleconference untuk perkara-perkara pidana secara umum, termasuk perkara jinayat untuk wilayah Aceh. Setelah menampung sejumlah ide dan masukan dari peserta virtual meeting, rekomendasi di akhir pertemuan meminta sejumlah pengadilan, termasuk Mahkamah Syar’iyah Takengon, memberi pendapat dan masukan secara tertulis kepada Mahkamah Agung.
Ketika dimintai pendapatnya terkait rancangan aplikasi elektronik dan pemantapan prosedur persidangan melalui media teleconference untuk perkara jinayat, Ketua Mahkamah Syar’iyah Takengon, Drs. H. Zulkarnain Lubis, M.H., menyambut gembira. “Sangat bagus apa yang direncanakan akan dirancang ini, tapi maunya jangan terlalu kaku diterapkan. Khususnya untuk persidangan perkara jinayat, jangan seratus persen dilakukan melalui teleconference,” harapnya.
Lebih jauh Zulkarnain menjelaskan bahwa tatap muka secara langsung dengan Terdakwa di dalam ruang persidangan juga diperlukan untuk memberi efek psikologis yang lebih bagi Terdakwa. ”Ketika kita menasehati Terdakwa agar bertaubat, jangan mengulangi perbuatannya, karena ini berkaitan dengan hukum agama, efek psikologis bagi Terdakwa akan lebih terasa jika bertatapan langsung. Hakim juga lebih luwes bicara interaktif dengan tatap muka langsung,” pungkas Ketua. (HLY)


