Meulaboh – Kamis, 21 September 2023 Mahkamah Syar’iyah Meulaboh melaksanakan eksekusi atas putusan Mahkamah Syar’iyah Meulaboh Nomor 40/Pdt.G/2023/MS.Mbo tanggal 02 Maret 2023. Eksekusi ini dilaksanakan oleh Rizki Muammar, S.H.I selaku Panitera dan Nurul Fitriana selaku Juru Sita Pengganti serta dibantu oleh petugas dari Mahkamah Syar’iyah Meulaboh yaitu Zamzami, Muazzin, S.H.I. dan Safiyullah, S.T. Selain itu, pelaksanaan eksekusi juga dibantu oleh petugas Kepolisian dari Polres Aceh Barat untuk pengamanan. Petugas melaksanakan eksekusi terhadap objek sengketa berupa  sebidang tanah yang terletak di gampong Lapang, Kecamatan Johan Pahlawan, Kabupaten Aceh Barat yang dihadiri oleh Kuasa Substitusi Pemohon Eksekusi tanpa dihadiri oleh Termohon Eksekusi.

Setelah para pihak membenarkan objek sengketa tersebut, petugas eksekusi membacakan berita acara eksekusi yang selanjutnya dibagikan kepada pihak Pemohon dan Termohon Eksekusi sebagaimana bunyi amar putusan Mahkamah Syar’iyah Meulaboh. Setelah eksekusi dilaksanakan, kemudian berita acara eksekusi Nomor: 1/Pdt.Eks/2023/MS.Mbo tanggal 21 September 2023 ditandatangani oleh petugas eksekusi dan salinannya diserah terimakan kepada para pihak.

Eksekusi terhadap objek sengketa harta bersama tersebut berlangsung secara aman dan tanpa adanya masalah. Panitera Mahkamah Syar’iyah Meulaboh Rizki Muammar, S.H.I dalam pernyataannya setelah proses eksekusi berlangsung menyatakan bahwa, “Eksekusi yang baik ialah eksekusi yang dilakukan dengan aman, dimana para pihak dengan sepenuh hati menerima dan mentaati putusan pengadilan yang dapat mengakhiri sengketa antara kedua belah pihak”.