Langsa | ms-langsa.go.id. |Jum’at, 04 Desember 2020 pukul 08.00 WIB bertempat di ruang Media Center Mahkamah Syar’iyah Langsa, Ketua, Wakil Ketua, para Hakim, Panitera dan Panitera Muda mengikuti kegiatan Webinar dan Peluncuran Buku Saku “Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin” secara virtual yang dilaksanakan berdasarkan surat Undangan Ketua Kamar Pembinaan MA RI Nomor : 111/TuakaBin/XI/2020 tanggal 27 November 2020.
Kegiatan Peluncuran Buku Saku “Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin” ini merupakan hasil kerjasama Mahkamah Agung RI dengan Indonesia Judicial Research Society (IJRS) dan Australian Indonesian Partnership For Justice 2 (AIPJ2). Acara webinar dan peluncuran buku ini dihadiri oleh seluruh pimpinan Mahkamah Agung RI dan seluruh Pimpinan Badan Peradilan yang berada dibawahnya seluruh Indonesia.
Setelah acara dibuka secara resmi, kemudian dilanjutkan dengan penyampaian materi tentang latar belakang peluncuran buku oleh dua pembicara utama yaitu : Dr. H. Muhammad Syarifuddin, S.H., M.H. (Ketua MA.RI), dengan materi terkait dengan buku tersebut sekaligus secara resmi meluncurkan Buku Saku “Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin”, dalam acara yang dikemas dengan tema: “Peran Peradilan sebagai Mitra Nasional dalam Strategi Nasional Pencegahan Perkawinan Anak : Penanganan Perkara Dispensasi Kawin”. Dan pemateri kedua oleh Woro Srihastuti Sulistyaningrum, S.T., MIDS. (Direktur Keluarga, Perempuan, Anak dan Olah raga Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/BAPPENAS), dengan materi presentasi dengan judul “Strategi Nasional Pencegahan Perkawinan Anak, Target dan Mitra Pelaksana”. Presentasi ini dapat memberikan kebijakan dalam konteks yang luas dan keterkaitan antara isu dispensasi perkawinan dengan kerangka strategi nasional pemerintah Indonesia seperti pada STRANAS PPA baik terkait sasaran, capaian dan tantangan terkini hingga 10 tahun ke depan di tahun 2030.
Peluncuran Buku Saku dan Webinar ini bertujuan untuk melakukan sosialisasi PERMA Nomor 5 tahun 2019 tentang pedoman mengadili dispensasi kawin, membahas praktek perkawinan anak dan tantangan advokasi pencegahan perkawinan anak di Indonesia dan memetakan langkah strategis untuk mengupayakan pencegahan perkawinan anak agar dapat direkomendasikan kepada Pemerintah Indonesia dan berbagai pihak yang bertanggungjawab.
Setelah berlangsung selama hampir tiga jam, akhirnya acara webinar tersebut secara resmi ditutup dengan harapan dengan adanya webinar tersebut mampu menggugah para pihak yang berkompeten untuk senantiasa konsisten dan peduli terhadap pencegahan perkawinan anak karena pada akhirnya akan sangat merugikan bangsa Indonesia sendiri karena akan melahirkan generasi yang tidak unggul dan berkualitas.