Langsa | ms-langsa.go.id. | Kamis, 17 September 2020 Mahkamah Syar’iyah Langsa mengikuti kegiatan Diseminasi dan Bimbingan Teknis Pengiriman Dokumen Kasasi / PK ke Mahkamah Agung dan Penanganan Bantuan Teknis Hukum dalam Masalah Perdata untuk Hakim dan Panitera Pengadilan Tingkat Pertama dan Banding di wilayah Hukum Provinsi Sumatera Utara dan Provinsi Aceh yang diselenggarakan oleh Kepaniteraan Mahkamah Agung RI bekerjasama dengan Direktorat Hukum dan Perjanjian Sosial Budaya Ditjen Hukum dan Perjanjian Internasional Kementerian Luar Negeri. Sesuai surat Ketua Mahkamah Aceh, nomor : W1-A/2410/PP.01.3/IX/2020 perihal : Penugasan Peserta Diseminasi dan Bimtek tersebut. Acara ini merupakan tindak lanjut atas surat Panitera Mahkamah Agung RI nomor : 1551/PAN/PP.01.3/9/2020 tanggal 14 September 2020.
Kegiatan dilaksanakan secara virtual melalui zoom meeting, berlangsung pada pukul 09.00 s.d 12.00 WITA bertempat di ruang media center MS. Langsa dihadiri oleh Hakim (Ibnu Rusydi, Lc), Hakim (Royan Bawono, S.H.I.), Panitera (Khalidah, S.Ag.), Panmud Gugatan (Nurul Syafrina Ridwan, S.H.I.) dan Jurusita sekaligus Staf IT (Muhammad Rijal, A.Md.).
Kegiatan ini menghadirkan para narasumber yaitu :
- Panitera Mahkamah Agung RI (Made Rawa Aryawan, S.H., M.Hum.) dengan materi tentang Kebijakan Baru Administrasi Penanganan Perkara di Mahkamah Agung.
- Direktur Hukum dan Perjanjian Sosial Budaya (Lefianna H. Ferdinandus, S.H., M.H.) dengan materi tentang Penanganan Bantuan Teknis Hukum dalam Masalah Perdata
- Hakim Yustisial Mahkamah Agung (Asep Nursobah) dengan materi tentang Permasalahan yang ditemukan dalam Pengiriman Berkas dan Penyampaian Bantuan Pemberitahuan ke Luar Negeri.
Peserta yang hadir pada kegiatan ini adalah seluruh Pengadilan Tingkat Banding / Mahkamah Syar’iyah Aceh dan Pengadilan Tingkat Pertama di wilayah hukum Provinsi Sumatera Utara dan Provinsi Aceh, semoga ilmu yang diperoleh dapat bermanfaat.