MAHKAMAH AGUNG TEGASKAN: PERINGATAN HUT RI & HUT MA TANPA PUNGUTAN, TANPA GRATIFIKASI

Bangkinang www.pa-bangkinang.go.id
Mahkamah Agung Republik Indonesia melalui Sekretaris Mahkamah Agung telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2025 tentang Larangan Pungutan dan Gratifikasi Terkait Peringatan Hari Ulang Tahun Republik Indonesia dan Hari Ulang Tahun Mahkamah Agung.
Surat edaran yang ditetapkan di Jakarta pada 8 Agustus 2025 tersebut ditujukan kepada seluruh Panitera Mahkamah Agung, Pejabat Pimpinan Tinggi Madya pada Mahkamah Agung, Ketua/Kepala Pengadilan Tingkat Banding, dan Ketua/Kepala Pengadilan Tingkat Pertama di seluruh Indonesia.
Dalam edaran tersebut, Mahkamah Agung menegaskan bahwa kegiatan memperingati HUT RI dan HUT MA harus dilaksanakan secara sederhana, khidmat, serta tidak melakukan pungutan dan/atau menerima gratifikasi dalam bentuk apa pun dari pihak eksternal. Kebijakan ini diambil demi menjaga independensi lembaga peradilan dan integritas aparatur peradilan.
Pengadilan Agama Bangkinang menyambut baik terbitnya surat edaran ini dan mengajak seluruh aparatur peradilan untuk mematuhi ketentuan tersebut. Hal ini merupakan wujud nyata komitmen Pengadilan Agama Bangkinang dalam menerapkan prinsip zero tolerance terhadap gratifikasi dan pungutan liar, serta mendukung penuh terwujudnya zona integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK).
Dengan adanya edaran ini, diharapkan seluruh kegiatan peringatan HUT RI ke-80 dan HUT MA ke-80 tahun 2025 dapat berjalan lancar, meriah, namun tetap menjunjung tinggi nilai kesederhanaan, profesionalitas, dan akuntabilitas.(Ids/TimITPABkn)