Mahasiswa Universitas Teuku Umar

Mendapat Pemaparan Dari Agen Perubahan MS. Blangpidie

 

www.ms-blangpidie.go.id

 

Blangpidie, 5 November 2020, Pukul 11.00 WIB yang bertempat diruang sidang utama MS. Blangpidie, Bapak Honky Aprycoh D,S.H selaku agen perubahan MS. Blangpidie memberikan pemaparan terkait beberapa aplikasi yang digunakan di badan peradilan, salah satunya yakni aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) kepada Mahasiswi Universitas Teuku Umar.

Dalam pemaparannya, Bapak Honky Aprycoh D, S.H. menjelaskan aplikasi SIPP adalah aplikasi yang membantu para aparatur peradilan dalam proses administrasi perkara. Selain itu, SIPP juga dapat memberikan semua informasi terkait proses penanganan perkara, seperti jadwal persidangan, tanggal putusan yang bisa diakses masyarakat kapanpun dan dimanapun dengan mudah, cepat, dan murah.

WhatsApp Image 2020 11 02 at 11.14.00

WhatsApp Image 2020 11 02 at 11.14.12

SIPP sendiri terbagi menjadi tiga. Pertama, SIPP untuk proses pengadministrasian perkara di pengadilan atau disebut SIPP Lokal. Kedua, SIPP untuk penelusuran perkara oleh publik atau disebut SIPP web, serta ketiga, SIPP untuk pemantauan dan evaluasi kinerja pengadilan-pengadilan oleh MA atau disebut SIPP MA. Masing-masing dari ketiga jenis SIPP itu punya beberapa menu dan submenu yang berbeda.

Pada awal diluncurkan, aplikasi SIPP digunakan oleh Peradilan Umum, kemudian disusul lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara, Peradilan Militer dan Peradilan Agama.(DK)