
Lubuk Pakam | pa-lubukpakam.go.id
Ketua Pengadilan Agama Lubuk Pakam Muhammad Kasim melalui Humas PA Lubuk Pakam Muhammad Azhar Hasibuan menerima enam orang Mahasiswa Sekolah Tinggi Agama Islam Serdang Lubuk Pakam untuk melakukan praktikum hukum, (Kamis, 25 Februari 2021) di ruang Sidang PA Lubuk Pakam.
Kegiatan yang diselenggarakan sejak 23-25 Februari 2021 ini dalam rangka untuk meningkatkan mutu pendidikan serta keterampilan keahlian praktik tanpa menghilangkan teoritik, Program Studi Hukum Keluarga Islam STAI Serdang sebelumnya telah memberikan mata kuliah praktikum peradilan kepada mahasiswa selanjutnya memberi kesempatan kepada mahasiswa untuk mengaplikasikan teori-teori yang sudah dipelajari.
“Selamat kepada para mahasiswa yang telah berkesempatan menyaksikan praktik persidangan di PA Lubuk Pakam sebagai bahan aktualisasi dari teori-teori yang dipelajari di kelas perkuliahan ke ranah praktis di Pengadilan Agama,” ujar Humas dalam memberikan sambutan pembukanya.

Praktikum ini dilaksanakan pada setiap semester tujuh yang bertujuan agar mahasiswa melakukan observasi mengenai sistem administrasi Pengadilan Agama seperti struktur organisasi Pengadilan Agama, prosedur berperkara, administrasi penanganan perkara secara kronologis dari pendaftaran hingga sampai eksekusi putusan.
Agar memberikan manfaat yang lebih besar, PA Lubuk Pakam maupun STAI Serdang dalam waktu dekat akan melakukan Memorandum of Understanding mengenai pelaksanaan praktikum yang selama ini telah beberapa kali terjalin.
“Seperti yang telah disampaikan oleh Humas PA Lubuk Pakam, ke depan STAI Serdang bersama PA Lubuk Pakam akan menandatangani perjanjian kerjasama mengenai pelaksanaan praktikum hukum maupun kegiatan lain diantara kedua lembaga agar terlaksana lebih baik lagi,” ucap Imam Muhardinata, Dosen STAI Serdang.
Di akhir pertemuan, Muhammad Azhar Hasibuan yang juga menjabat sebagai Hakim Pratama Madya, mengharapkan kepada seluruh mahasiswa telah mendapatkan gambaran dalam hal menerima, memeriksa dan mengadili perkara perdata agama sesuai dengan ketentuan Hukum Islam dan peraturan perundang-undangan yang selanjutnya mahasiswa dapat menyampaikan kepada masyarakat mengenai proses beracara di PA Lubuk Pakam.
(mah/lia)
Normal 0 false false false EN-US X-NONE AR-SA /* Style Definitions */ table.MsoNormalTable {mso-style-name:"Table Normal"; mso-tstyle-rowband-size:0; mso-tstyle-colband-size:0; mso-style-noshow:yes; mso-style-priority:99; mso-style-parent:""; mso-padding-alt:0cm 5.4pt 0cm 5.4pt; mso-para-margin-top:0cm; mso-para-margin-right:0cm; mso-para-margin-bottom:10.0pt; mso-para-margin-left:0cm; line-height:115%; mso-pagination:widow-orphan; font-size:11.0pt; font-family:"Calibri","sans-serif"; mso-ascii-font-family:Calibri; mso-ascii-theme-font:minor-latin; mso-hansi-font-family:Calibri; mso-hansi-theme-font:minor-latin; mso-bidi-font-family:Arial; mso-bidi-theme-font:minor-bidi; mso-ansi-language:EN-US; mso-fareast-language:EN-US;}