LUAR BISA!! MEDIASI BERAKHIR DAMAI DITANGAN MEDIATOR NON HAKIM PA BANGKINANG

 

Bangkinang | www.pa-bangkinang.go.id

Rabu (22/11/2023), bertempat di ruang mediasi lantai 1 (satu) Pengadilan Agama Bangkinang mediasi perkara cerai gugat  nomor perkara: 1298/Pdt.G/PA.Bkn berhasil damai dengan pencabutan perkara. Yang bertindak sebagai mediator adalah Drs. H. Mohd. Nasir AS. S. H beliau merupakan mediator non hakim PA Bangkinang.

WhatsApp Image 2023-11-23 at 17.09.10.jpeg 

Mediasi diikuti kedua belah pihak Penggugat dan Tergugat berjalan dengan lancar serta tercapai Kesepakatan Perdamaian sehingga perkaranya dicabut. Kesepakatan tersebut sebagaimana tertuang dalam Laporan Mediator kepada Hakim Pemeriksa Perkara tersebut. Keberhasilan mediasi tidak terlepas dari kompetensi yang dimiliki dan ikhtiar yang dilakukan oleh Hakim Mediator.

WhatsApp Image 2023-11-23 at 17.09.10 (1).jpeg 

Dengan keberhasilan ini, menunjukan semangat dan komitmen PA Bangkinang terutama para Hakim Mediator yang sungguh-sungguh agar prinsip musyawarah untuk mufakat dapat dikedepankan dalam menyelesaikan setiap masalah khususnya dalam perkara rumah tangga. (WHS/TimITPABkn)