LUAR BISA!! MEDIASI BERAKHIR DAMAI DITANGAN MEDIATOR NON HAKIM PA BANGKINANG
Bangkinang | www.pa-bangkinang.go.id
Rabu (22/11/2023), bertempat di ruang mediasi lantai 1 (satu) Pengadilan Agama Bangkinang mediasi perkara cerai gugat nomor perkara: 1298/Pdt.G/PA.Bkn berhasil damai dengan pencabutan perkara. Yang bertindak sebagai mediator adalah Drs. H. Mohd. Nasir AS. S. H beliau merupakan mediator non hakim PA Bangkinang.
Mediasi diikuti kedua belah pihak Penggugat dan Tergugat berjalan dengan lancar serta tercapai Kesepakatan Perdamaian sehingga perkaranya dicabut. Kesepakatan tersebut sebagaimana tertuang dalam Laporan Mediator kepada Hakim Pemeriksa Perkara tersebut. Keberhasilan mediasi tidak terlepas dari kompetensi yang dimiliki dan ikhtiar yang dilakukan oleh Hakim Mediator.
Dengan keberhasilan ini, menunjukan semangat dan komitmen PA Bangkinang terutama para Hakim Mediator yang sungguh-sungguh agar prinsip musyawarah untuk mufakat dapat dikedepankan dalam menyelesaikan setiap masalah khususnya dalam perkara rumah tangga. (WHS/TimITPABkn)