LUAR BIASA, MEDIATOR PENGADILAN AGAMA JAYAPURA KELAS IA
BERHASIL MENDAMAIKAN 3 PERKARA DALAM 1 HARI

Jayapura - Rabu, 8 November 2023, mediator Pengadilan Agama Jayapura Kelas IA kembali berhasil mendamaikan pihak yang berperkara di Pengadilan Agama Jayapura Kelas IA. Tidak tanggung-tanggung, pada hari ini mediator Pengadilan Agama Jayapura Kelas IA berhasil mendamaikan 3 (tiga) perkara sekaligus. Penggugat maupun tergugat dari tiga perkara tersebut menyatakan sepakat untuk berdamai dan berjanji akan memperbaiki semua hal yang menjadi kesalahan mereka selama ini.

Perkara yang berhasil di mediasi adalah perkara nomor 345/Pdt.G/2023/PA.Jpr dan 347/Pdt.G/2023/Pa.Jpr, dengan mediator Ishak Lubis S.Ag.. Dalam keterangannya beliau menyampaikan bahwa pada dasarnya pasangan dalam kedua perkara tersebut masih saling mencintai, hanya adanya kesalahpahaman kecil dalam berumah tangga sehingga terjadi pendaftaran gugatan di Pengadilan Agama Jayapura Kelas IA.

Perkara yang lain yang berhasil di mediasi adalah perkara nomor 262/Pdt.G/2023/Pa.Jpr, dengan mediator Ketua Pengadilan Agama Jayapura, Zaenal Ridwan Puarada S.H.I.. Saat ditemui setelah proses mediasi, Ketua Pengadilan Agama Jayapura Kelas IA menyampaikan bahwa keberhasilan mediasi 3 perkara dalam satu hari kali ini merupakan sebuah langkah besar bagi keberlanjutan proses mediasi di Pengadilan Agama Jayapura Kelas IA. Dengan adanya capaian tersebut, diharapkan bisa memotivasi mediator Pengadilan Agama Jayapura Kelas IA dalam meningkatkan keberhasilan proses mediasi selanjutnya.