Tanjungpinang, 29 Juli 2026 – Prestasi membanggakan kembali ditorehkan oleh Wakil Ketua Pengadilan Agama Tanjungpinang sekaligus Hakim Mediator, Dr. Hasan Nul Hakim, S.H.I., M.A. Dalam pelaksanaan mediasi yang berlangsung di Ruang Mediasi Pengadilan Agama Tanjungpinang, beliau berhasil menyelesaikan lima perkara melalui jalur perdamaian dalam satu hari.

Adapun hasil mediasi yang berhasil dicapai adalah sebagai berikut:

- Perkara Cerai Nomor 509/Pdt.G/2026/PA.TPI berhasil mencapai perdamaian sehingga perkara dicabut oleh para pihak.
- Perkara Harta Bersama Nomor 312/Pdt.G/2026/PA.TPI berhasil mencapai kesepakatan damai sebagian terhadap objek sengketa.
- Tiga perkara lainnya, yaitu Nomor 539/Pdt.G/2026/PA.TPI, Nomor 542/Pdt.G/2026/PA.TPI, dan Nomor 549/Pdt.G/2026/PA.TPI, masing-masing berhasil mencapai kesepakatan damai sebagian.

Keberhasilan tersebut menunjukkan bahwa mediasi merupakan instrumen yang efektif dalam penyelesaian sengketa. Melalui dialog yang terbuka, para pihak tidak hanya memperoleh solusi atas permasalahan hukumnya, tetapi juga mampu menjaga hubungan baik dan menghindari konflik yang berkepanjangan. Capaian lima perkara yang berhasil didamaikan dalam satu hari menjadi bukti nyata bahwa penyelesaian sengketa melalui musyawarah tetap menjadi jalan terbaik dalam mewujudkan keadilan yang berorientasi pada kemanfaatan.

Dr. Hasan Nul Hakim, S.H.I., M.A., merupakan sosok hakim mediator yang dikenal luas di lingkungan Peradilan Agama sebagai mediator ulung dengan rekam jejak keberhasilan dalam membantu para pihak menemukan solusi terbaik melalui pendekatan musyawarah, komunikasi yang konstruktif, serta kemampuan menggali kepentingan para pihak secara objektif dan berimbang.

Pengalaman dan dedikasinya di bidang mediasi telah memperoleh pengakuan di tingkat nasional. Beliau berhasil meraih penghargaan sebagai Hakim Mediator Terbaik Nasional dari Mahkamah Agung Republik Indonesia selama tiga tahun berturut-turut, yaitu pada tahun 2021, 2022, dan 2023. Prestasi tersebut menjadi bukti konsistensi dan komitmen beliau dalam membangun budaya penyelesaian sengketa secara damai di lingkungan peradilan.

Tidak hanya di tingkat nasional, kiprah Dr. Hasan Nul Hakim, S.H.I., M.A., dalam bidang Alternative Dispute Resolution (ADR) juga mendapat pengakuan di tingkat internasional. Beliau memperoleh apresiasi dari Association for International Dispute Resolution (AIDR) atas dedikasi dan kontribusinya dalam pengembangan mediasi sebagai instrumen penyelesaian sengketa yang efektif, berkeadilan, dan berorientasi pada perdamaian.

Dalam kesempatan tersebut, Dr. Hasan Nul Hakim, S.H.I., M.A., menyampaikan bahwa keberhasilan mediasi tidak semata-mata diukur dari jumlah perkara yang berhasil didamaikan, tetapi dari tumbuhnya kesadaran para pihak untuk memilih jalan damai.

"Setiap perkara memiliki cerita, emosi, dan kepentingan yang berbeda. Tugas mediator bukan memutus siapa yang menang atau kalah, melainkan membuka ruang dialog agar para pihak dapat saling memahami dan menemukan solusi terbaik yang mereka sepakati sendiri. Ketika para pihak memilih berdamai, sesungguhnya mereka sedang memenangkan masa depan mereka sendiri," ujar Dr. Hasan Nul Hakim, S.H.I., M.A.

Beliau menambahkan bahwa mediasi merupakan implementasi nilai-nilai luhur bangsa yang mengedepankan musyawarah untuk mufakat.

"Perdamaian adalah puncak dari keadilan yang lahir dari kesadaran. Putusan hakim dapat mengakhiri perkara, tetapi perdamaian yang lahir dari kesepakatan mampu mengakhiri konflik dan menjaga silaturahmi. Itulah esensi mediasi yang selalu kami upayakan di Pengadilan Agama Tanjungpinang," tambahnya.

Prestasi mendamaikan lima perkara dalam satu hari ini semakin menegaskan komitmen Pengadilan Agama Tanjungpinang dalam mengoptimalkan pelaksanaan mediasi sebagai bagian dari implementasi asas peradilan yang sederhana, cepat, dan berbiaya ringan. Keberhasilan tersebut diharapkan menjadi inspirasi bagi seluruh hakim mediator untuk terus mengedepankan perdamaian sebagai solusi utama dalam penyelesaian sengketa, sehingga kehadiran peradilan tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga menghadirkan keadilan yang menenteramkan, menjaga hubungan antarpihak, serta membawa kemaslahatan bagi masyarakat.