Pacitan – Dalam periode pasca Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah, Pengadilan Agama Pacitan mencatat adanya peningkatan signifikan jumlah perkara yang diajukan oleh masyarakat. Berdasarkan data terbaru hingga tanggal 20 April 2026 pukul 14.13, total perkara yang telah terdaftar mencapai 152 perkara.
Jika dilihat secara komparatif sejak awal tahun, dinamika perkara menunjukkan fluktuasi yang cukup menarik. Pada bulan Januari 2026, tercatat sebanyak 173 perkara, kemudian mengalami penurunan pada Februari menjadi 48 perkara. Selanjutnya pada Maret kembali meningkat menjadi 70 perkara, dan pada bulan April sampai dengan berita ini diterbitkan telah tercatat 131 perkara. Atau sampai degan hari ini jumlah perkara yang diterima oleh Pengadilan Agama Pacitan sebanyak 422 Perkara.
Data tersebut menunjukkan bahwa setelah periode relatif landai pada bulan Februari, tren perkara kembali mengalami peningkatan secara bertahap hingga mencapai puncaknya pada periode pasca Idulfitri. Hal ini mengindikasikan bahwa momen setelah Lebaran menjadi salah satu periode krusial meningkatnya pengajuan perkara di lingkungan pengadilan agama.
Perkara yang masuk masih didominasi oleh permohonan perceraian, baik cerai talak maupun cerai gugat. Selain itu, terdapat pula perkara lain yang turut mewarnai statistik perkara.
Tidak hanya pada pengajuan perkara, Pengadilan Agama Pacitan juga mencatat adanya peningkatan jumlah masyarakat yang datang untuk memperoleh informasi layanan. Hingga periode yang sama, tercatat sebanyak 27 orang telah memanfaatkan layanan informasi secara langsung di pengadilan pasca Lebaran.
Menanggapi peningkatan tersebut, Pengadilan Agama Pacitan memastikan bahwa seluruh jajaran tetap berkomitmen memberikan pelayanan prima kepada masyarakat. Optimalisasi pelayanan pada Pelayanan Terpadu Satu Loket (PTSL) terus dilakukan guna menjamin proses administrasi perkara berjalan cepat, transparan, dan akuntabel.
Peningkatan jumlah perkara maupun permintaan informasi tidak menjadi hambatan dalam menjaga kualitas layanan. Justru hal ini menjadi motivasi bagi seluruh aparatur untuk semakin meningkatkan profesionalisme dan integritas dalam melayani masyarakat sesuai dengan komitmen yang telah ditetapkan.
“Pengadilan berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, dengan mengedepankan prinsip cepat, sederhana, dan biaya ringan, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.”
Lebih lanjut, masyarakat diimbau untuk memanfaatkan layanan yang tersedia secara optimal, baik melalui layanan langsung maupun berbasis teknologi informasi yang telah disediakan oleh pengadilan.
Melalui rilis ini, Pengadilan Agama Pacitan menegaskan komitmennya dalam menjaga kualitas pelayanan publik serta memberikan akses keadilan yang profesional, modern, dan berintegritas bagi seluruh masyarakat.