Konferensi1

Kamis, 06 Agustus 2026

Terik siang tidak mengenal pelayanan yang dihadirkan oleh Pengadilan Agama Rengat, semangat petugas dalam mempersiapkan perlengkapan untuk proses persidangan secara teleconference. Sidang telekonference dilaksanakan berdasarkan Surat Permohonan Sidang Teleconference oleh Pengadilan Agama Padang. Perbatasan wilayah Provinsi Riau dan Provinsi Sumatera Barat tidak rekang oleh jarak dan waktu terhadap pelayanan untuk masyarakat.

Lintas Yurisdiksi Pengadilan Tinggi Agama Pekanbaru dan Pengadilan Tinggi Agama Padang tidak membatasi pelayanan untuk proses persidangan ketika para pihak tidak berada ditempat di wilayah Pengadilan Agama Padang. Tidak hanya berdasarkan surat secara tersurat melainkan pula secara tersirat pengejawantahan asas Lembaga Peradilan yang mudah. Dengan pemanfaatan teknologi informasi, proses persidangan tetap dapat berjalan optimal meskipun para pihak berada di wilayah yang berbeda.

Proses perkara yang diselesaikan hakikatnya tidak begitu sulit, mulai administrasi persyaratan pengajuan perkara hingga proses persidangan yang akan ditempuh oleh para pihak, Peradilan Agama bagian Lembaga yang mampu hadir dekat langsung oleh masyarakat, seperti rumah keadilan bagi para pencari keadilan, pelayanan yang humanis tentunya sesuai dengan ketentuan norma berlaku. Tentunya Peradilan Agama senantiasa siap mendukung pelaksanaan layanan peradilan modern yang berorientasi pada kemudahan, transparansi, dan profesionalisme. Tim Satgas PARGT

Add comment