
Langgur – Pengadilan Agama (PA) Tual Kelas II bersama Kantor Pertanahan (BPN) Kabupaten Maluku Tenggara resmi menyepakati kerja sama strategis yang berfokus pada percepatan layanan pertanahan serta perlindungan hukum bagi hak-hak perempuan dan anak pasca-perceraian. Acara penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (MoU) ini berlangsung khidmat di Aula Pengadilan Agama Tual pada Rabu (01/07/2026).
Dokumen kerja sama tersebut ditandatangani langsung oleh Ketua Pengadilan Agama Tual Kelas II, Ahmad Zaky, S.H.I., M.H., selaku Pihak Pertama , bersama Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Maluku Tenggara, Erwin Terseman, S.SiT, M.H., selaku Pihak Kedua. Acara tersebut juga dihadiri oleh Ketua Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Ambon, YM. Dr. Ahmad Zainullah yang dalam sambutannya menyampaikan apresiasi mendalam atas terciptanya sinergi lintas instansi tersebut demi peningkatan kualitas pelayanan bagi masyarakat pencari keadilan.
Salah satu poin paling krusial dan menjadi terobosan dalam Perjanjian Kerja Sama ini adalah komitmen kedua instansi dalam menjamin pemenuhan hak perempuan dan anak pasca-perceraian, khususnya di lingkungan Aparatur Sipil Negara (ASN) BPN Maluku Tenggara.
Dalam pasal yang disepakati, apabila terjadi perceraian yang melibatkan ASN di lingkungan Kantor Pertanahan Maluku Tenggara, PA Tual dapat mencantumkan amar putusan berupa pemotongan gaji langsung melalui bendahara atau bagian gaji Kantor Pertanahan. Langkah preventif ini diambil guna memastikan hak mantan istri dan nafkah anak pasca-perceraian terpenuhi secara berkala dan tepat waktu sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Selain fokus pada perlindungan perempuan dan anak, MoU ini merupakan pembaharuan dari kesepakatan sebelumnya pada tahun 2022 guna mempercepat penanganan perkara perdata yang berkaitan dengan pertanahan. Ruang lingkup sinergi ini meliputi:
Pertama, prioritas pelayanan dalam mempercepat pengurusan Produk Hukum. Di mana Penetapan Ahli Waris dan Penetapan Perwalian yang dikeluarkan PA Tual akan diprioritaskan sebagai dokumen kelengkapan pendaftaran tanah pertama kali (seperti PTSL) dan pemeliharaan data pertanahan. Kedua, pemeriksaan Setempat (Descente), Kantor Pertanahan akan memberikan bantuan teknis berupa pengukuran akurat batas tanah dalam pelaksanaan sidang pemeriksaan setempat (descente) objek sengketa. Ketiga, komitmen percepatan pendaftaran sita, eksekusi, serta penerbitan sertifikat atas tanah hasil eksekusi pengadilan. Keempat, dalam hal pihak tereksekusi enggan menyerahkan bukti kepemilikan tanah, Kantor Pertanahan siap menerbitkan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT) agar proses lelang melalui KPKNL tetap bisa berjalan lancar.
Dalam kesempatan tersebut, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Maluku Tenggara, Erwin Terseman, S.SiT, M.H., menegaskan komitmennya untuk melakukan tindakan preventif demi mengamankan objek sengketa. Beliau menyatakan bahwa begitu pihak BPN menerima informasi resmi dari PA Tual terkait suatu perkara, pihaknya akan langsung melakukan pemblokiran terhadap sertifikat tanah yang menjadi objek sengketa tersebut.
“Langkah pemblokiran cepat ini penting untuk memastikan objek perkara tidak dialihkan, dijual, atau dijaminkan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab selama proses hukum berjalan,” ujar Erwin. Dengan dibekukannya status tanah tersebut, kepastian hukum objek sengketa menjadi terjamin, sehingga mempermudah dan mempercepat jalannya eksekusi putusan pengadilan di kemudian hari demi keadilan bagi para pihak.
Ketua PA Tual dan Kepala Kantor Pertanahan Maluku Tenggara senada menyatakan bahwa seluruh proses pelayanan publik ini akan didasarkan pada prinsip keadilan, transparansi, akuntabilitas, dan profesionalisme. Kerja sama ini juga dirancang sebagai wadah saling berbagi informasi (sharing session) dalam rangka pembangunan Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) di kedua instansi.
Ang Rijal Amin (Hakim Pengadilan Agama Tual)