Jumat, 9 Mei 2025 - Pengadilan Agama (PA) Tangerang mengikuti kegiatan Pembekalan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) Tahap II yang diselenggarakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI secara daring pada hari ini. Kegiatan ini merupakan lanjutan dari Pendampingan SMAP Tahap I yang telah dilakukan pada 5 Februari 2025, dan diikuti oleh seluruh satuan kerja yang melaksanakan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) tahap Pembangunan, Evaluasi, serta satuan kerja  yang telah Paripurna dan yang ditangguhkan.

Gambar ini memiliki atribut alt yang kosong; nama berkasnya adalah 1-819x1024.jpg
 
 

Kegiatan ini diikuti oleh jajaran pimpinan dan anggota Tim SMAP PA Tangerang, yaitu Ketua PA Tangerang selaku Manajemen Puncak, Wakil Ketua sebagai Ketua Fungsi Kepatuhan Anti Penyuapan (FKAP), Panitera sebagai Wakil Ketua FKAP, Sekretaris PA Tangerang sebagai Sekretaris FKAP dan Document Control Coordinator, Hakim sebagai Koordinator Tim Pembangunan Integritas, dan Anggota Tim SMAP PA Tangerang lainnya, di Ruang Sidang II PA Tangerang.

Kegiatan dibuka dengan sambutan dari Wakil Koordinator Pokja SMAP Tahun 2025, Kol. M. Khazim. Dalam sambutannya, ia menekankan pentingnya kerangka kerja PDCA (Plan, Do, Check, Action) dalam pelaksanaan SMAP. "Materi workshop lanjutan atau pembekalan tahap dua ini masih dalam tahap perencanaan atau plan,” ungkapnya. “Dalam penerapan SMAP, kegiatan penyusunan dokumen penilaian risiko penyuapan, serta sasaran dan rencana kerja SMAP merupakan tahapan yang sangat penting, bahkan bisa dikatakan sebagai roh-nya SMAP."

Khazim juga mengingatkan agar peserta mengikuti kegiatan dengan serius agar mampu menyusun penilaian risiko penyuapan secara tepat sesuai ketentuan yang berlaku.

Gambar ini memiliki atribut alt yang kosong; nama berkasnya adalah 2-1-819x1024.jpg
 
 

Pembekalan ini menghadirkan narasumber Apriyadi Romian Kardono, S.E., Ak., M.Ak., CA, dengan moderator William Parsaulian Simamora, S.Pn. Materi yang disampaikan mencakup penyusunan dokumen penilaian risiko penyuapan, serta sasaran dan rencana kerja SMAP.

Narasumber menekankan bahwa pondasi perencanaan yang kuat memiliki peran sangat penting agar pelaksanaan SMAP dapat berjalan efektif. Di samping itu, pemateri menyampaikan terdapat tiga indikator kinerja dalam Tahap II ini yang meliputi:

  1. Seluruh Tim SMAP Satuan Kerja mengikuti pelatihan penyusunan dokumen penilaian risiko penyuapan yang merupakan kegiatan hari ini,
  2. Satuan Kerja telah menyusun dokumen Penilaian Risiko Penyuapan, dan
  3. Satuan Kerja telah menyusun dokumen Sasaran dan Rencana Kerja SMAP.
Gambar ini memiliki atribut alt yang kosong; nama berkasnya adalah 4-2-819x1024.jpg
 
 
Gambar ini memiliki atribut alt yang kosong; nama berkasnya adalah 3-2-819x1024.jpg
 
 

Apriyadi memaparkan bahwa dokumen penilaian risiko penyuapan disusun langsung oleh risk owner, atau masing-masing pemilik risiko, karena bersifat self-assessment dan akan berbeda tergantung pada kondisi yang dihadapi oleh setiap pemilik risiko. Tujuan penilaian ini antara lain untuk mencegah penyuapan, meningkatkan kesadaran antikorupsi, serta memperkuat tata kelola dan akuntabilitas organisasi.

Tata Cara Penilaian dan Evaluasi Risiko Penyuapan

Penilaian risiko dilakukan melalui tiga tahapan, yaitu:

  1. Identifikasi Risiko: mengenali potensi risiko dalam aktivitas utama dan akar penyebabnya;
  2. Analisis Risiko: menilai kemungkinan dan dampak serta mengidentifikasi kontrol yang ada;
  3. Evaluasi Risiko: menetapkan mitigasi yang diperlukan untuk mencegah atau menanggulangi risiko.

Setelah tahap ini, satuan kerja wajib telah menyusun dokumen Sasaran dan Rencana Kerja SMAP berdasarkan hasil penilaian risiko, lengkap dengan indikator kinerja, target waktu, media evaluasi, serta sanksi yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Gambar ini memiliki atribut alt yang kosong; nama berkasnya adalah 5-2-819x1024.jpg
 
 
Gambar ini memiliki atribut alt yang kosong; nama berkasnya adalah 6-1-819x1024.jpg
 
 
Gambar ini memiliki atribut alt yang kosong; nama berkasnya adalah 7-2-819x1024.jpg
 
 

Komitmen dan Tindak Lanjut

Badan Pengawasan mengingatkan pentingnya komitmen seluruh satuan kerja terhadap pembangunan SMAP. Pendampingan secara luring akan dilakukan pada bulan Juni 2025. Selain itu, satuan kerja diminta untuk memperhatikan hasil evaluasi, termasuk optimalisasi pemutaran audio imbauan anti gratifikasi setiap dua jam yang dinilai belum berjalan maksimal.

Kegiatan ini ditutup dengan sesi tanya jawab interaktif, dilanjutkan dengan pembacaan doa sebagai penutup acara.

Melalui kegiatan ini, PA Tangerang menegaskan komitmennya untuk membangun budaya antikorupsi dan memperkuat sistem integritas organisasi demi mewujudkan peradilan yang bersih dan berwibawa. PA Tangerang juga berharap dapat membangun dan mengimplementasikan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) dengan baik sebagai bagian dari upaya menciptakan lingkungan kerja yang transparan dan akuntabel.