Dalam proses mediasi, mediator bertugas untuk memberikan kesempatan yang sama kepada para pihak untuk menyampaikan permasalahan-permasalahannya. Mediator memfasilitasi dan mendorong para pihak untuk menggali kepentingan bersama sehingga menghasilkan penyelesaian yang terbaik bagi mereka. Alhamdulillah, mediasi perkara Cerai Gugat Nomor 641/Pdt.G/2023/PA.Bji berhasil dengan damai. Pihak suami isteri yang berperkara memutuskan untuk mencabut perkara dan menyelesaikan masalahnya secara damai. Semoga permasalahan rumah tangga yang terjadi bisa dapat di selesaikan dengan jalan perdamaian dan kehidupan rumah tangga kedepannya dapat berjalan dengan baik sehingga terbentuk keluarga yang sakinah, mawaddah dan rahmah. (Tim IT PA Binjai)
Lagi!! Perkara Cerai Gugat Berakhir Damai di Pengadilan Agama Binjai
- Details
- Written by: HRF