Pandan, pa.pandan.go.id — Pengadilan Agama Pandan kembali mencatat keberhasilan dalam penyelesaian perkara melalui mediasi. Kali ini, perkara waris Nomor 231/Pdt.G/2026/PA.Pdn berhasil didamaikan seluruhnya melalui proses mediasi yang dipimpin oleh Mediator Hakim Piput Milandsari, S.H., M.H.

Proses mediasi dilaksanakan sebagai bagian dari upaya penyelesaian sengketa secara damai dengan memberikan ruang kepada para pihak untuk menyampaikan kepentingan dan permasalahan masing-masing. Dalam proses tersebut, Mediator Hakim berupaya membangun komunikasi yang terbuka serta mendorong para pihak untuk menemukan solusi yang dapat diterima bersama.

Setelah melalui beberapa tahapan mediasi dan dengan adanya iktikad baik dari para pihak, akhirnya tercapai kesepakatan perdamaian secara keseluruhan. Kesepakatan tersebut menjadi titik temu bagi para pihak dalam menyelesaikan sengketa waris yang sedang mereka hadapi. Keberhasilan mediasi ini menunjukkan bahwa penyelesaian perkara melalui jalur perdamaian tidak hanya dapat memberikan solusi terhadap pokok permasalahan, tetapi juga dapat menjadi sarana untuk menjaga hubungan kekeluargaan di antara para pihak. Terlebih dalam perkara waris yang pada dasarnya melibatkan hubungan keluarga, penyelesaian secara musyawarah menjadi pilihan yang sangat berarti.

Mediator Hakim PA. Pandan (Piput Milandsari, S.H., M.H.) dalam proses mediasi terus mengedepankan prinsip netralitas dan memberikan kesempatan yang seimbang kepada masing-masing pihak untuk menyampaikan pandangan serta kepentingannya. Dengan suasana dialog yang kondusif, para pihak akhirnya mampu menemukan kesepahaman dan menyepakati penyelesaian atas seluruh pokok sengketa.

Keberhasilan tersebut sekaligus menjadi wujud komitmen Pengadilan Agama Pandan dalam mengoptimalkan mediasi sebagai instrumen penyelesaian perkara yang sederhana, cepat, dan berbiaya ringan. Mediasi juga memberikan kesempatan kepada para pihak untuk menentukan sendiri solusi terbaik atas sengketa yang mereka hadapi.

Dengan tercapainya perdamaian secara keseluruhan, perkara waris ini berhasil diselesaikan melalui kesepakatan para pihak. Keberhasilan ini diharapkan dapat menjadi contoh bahwa setiap sengketa, termasuk perkara waris, memiliki peluang untuk diselesaikan secara damai apabila para pihak memiliki iktikad baik dan kemauan untuk bermusyawarah.

Pengadilan Agama Pandan terus berkomitmen untuk memberikan pelayanan peradilan yang berorientasi pada keadilan, kepastian hukum, kemanfaatan, serta mendorong penyelesaian sengketa melalui perdamaian. (Tim Media/HF)