
Binjai | www.pa-binjai.go.id
Kamis, 1 Agustus 2024. Tiada hari tanpa cerita bahagia dari ruang mediasi Pengadilan Agama Binjai. Kali ini pasangan Penggugat FA binti P dan Tergugat S bin T yang mendaftarkan perkaranya pada 9 Juli 2024 memutuskan kembali bersama dalam ikatan rumah tangga setelah berhasil dimediasi oleh mediator non Hakim Pengadilan Agama Binjai. Perkara cerai gugat nomor register 432/Pdt.G.2024/PA.Bji berakhir damai di tangan mediator non Hakim Dedi Susanto, S.H., M.H., CPM.
Kesuksesan ini juga menunjukkan pentingnya peran mediator dalam sistem peradilan, khususnya di pengadilan agama yang sering kali menangani perkara-perkara sensitif seperti perceraian. Semoga semakin banyak pasangan yang kembali berdamai melalui proses mediasi di Pengadilan Agama Binjai. (Tim IT PA Binjai)