1u

Sei Rampah | pa-seirampah.go.id

Kamis(24/08/2023), Bertempat di ruang mediasi PA Sei Rampah Mediator non Hakim PA Sei Rampah Ibu Ega Wulandari, S.H., CPM., CDBP berhasil mendamaikan perkara perceraian yang terdaftar pada PA Sei Rampah. Para pihak dalam perkara cerai gugat dengan nomor register 780/Pdt.G/2023 PA.Srh mencapai kesepakatan sebagian dimana kedua anak Penggugat dan Tergugat dengan inisial D(9) dan M(5) sepakat, bahwa Kedua anak tersebut berada dibawah asuhan Penggugat sebagai Ibunya.

Bahwa Penggugat sebagai pemegang hadhanah (hak asuh) terhadap anak tersebut, berkewajiban memberikan hak asuh secara maksimal dan tidak menelantarkan anak tersebut serta harus memberikan akses kepada Tergugat untuk bertemu dan mencurahkan kasih sayang Tergugat sebagai Ayah terhadap anak tersebut dan jika hal itu dilanggar oleh Penggugat, maka dapat dijadikan alasan hukum bagi Tergugat untuk mengajukan pencabutan hak asuh anak dari Penggugat kepada Tergugat. Bahwa Tergugat sepakat memberikan nafkah kepada kedua orang anaknya tersebut sebesar Rp. 300.000 (tiga ratus ribu rupiah) per minggu. //mel