
Lubuk Pakam (28 Februari 2024). Lagi, pada hari yang sama Majelis Hakim Pengadilan Agama Lubuk Pakam berhasil damaikan perkara cerai talak dengan nomor perkara 437/Pdt.G/2024/PA.Lpk.

Perdamaian yang dipimpin oleh Hj. Dian Ingrasanti Lubis, S. Ag., S.H., M.H., selaku Ketua Majelis, bersama Dra. Emidayati dan Dra. Hj. Nurul Fauziah, M.H. selaku Hakim Anggota tersebut sukses merukunkan kembali Pemohon dan Termohon. Sebelumnya sudah dilakukan mediasi antara Pemohon dan Termohon pada saat Sidang di Luar Gedung di Desa Tanjung Mulia pada Jumat, 23 Februari 2024, yang pada akhirnya mengurungkan niatnya untuk bercerai dan mencabut perkaranya di hadapan Majelis Hakim pada persidangan.