dd

Sei Rampah | pa-seirampah.go.id

Senin(07/08/2023), bertempat di ruang mediasi kantor PA Sei Rampah Mediator Non Hakim Ibu Ega Wulandari, S.H., CPM., CDBP kembali berhasil mendamaikan perkara perceraian yang terdaftar pada PA Sei Rampah dengan nomor registrasi 737/Pdt.G/2023/PA.Srh.

Adapun inti mediasi berhasil sebagian tersebut yaitu Para Pihak telah mencapai kesepakatan sebagian dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan seperti Penggugat dan Tergugat sepakat, bahwa anak Penggugat dan Tergugat yang bernama I(16) berada dibawah asuhan Penggugat sebagai Ibunya. Dimana Penggugat sebagai pemegang hadhanah (hak asuh) terhadap anak tersebut, berkewajiban memberikan hak asuh secara maksimal dan tidak menelantarkan anak tersebut serta harus memberikan akses kepada Tergugat untuk bertemu dan mencurahkan kasih sayang Tergugat sebagai Ayah terhadap anak tersebut dan jika hal itu dilanggar oleh Penggugat, maka dapat dijadikan alasan hukum bagi Tergugat untuk mengajukan pencabutan hak asuh anak dari Penggugat kepada Tergugat dan Tergugat sepakat memberikan nafkah kepada anak sebesar Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah) per bulan. //Mel