Lagi-lagi Mediator Hakim PA Bangkinang berhasil Sebagian dalam Mediasi Perkara Cerai Gugat

Bangkinang | www.pa-bangkinang.go.id
Senin (21/11/2022) - Hakim Mediator Pengadilan Agama Bangkinang (Dr. Hasan Nul Hakim,S.H.I., M.A) yang juga sekaligus Wakil Ketua Pengadilan Agama Bangkinang telah berhasil sebagian dalam mediasi perkara cerai gugat yang telah diajukan di Pengadilan Agama Bangkinang.

Proses mediasi dilaksanakan di ruang mediasi Pengadilan Agama Bangkinang dan diikuti kedua belah pihak Penggugat dan Tergugat. Selama proses mediasi, Hakim Mediator melakukan upaya mediasi secara maksimal dengan menerapkan tahapan-tahapan proses mediasi yang pada akhirnya menuai keberhasilan dengan tercapainya kesepakatan perdamaian. Meskipun memilih berpisah, namun kedua belah pihak sepakat tentang hak asuh anak dan pemberian nafkah Iddah dan Mut’ah.

Keberhasilan mediasi sebagian dikarenakan para pihak mengetahui dan menyadari hak dan kewajiban masing-masing, karena pada prinsipnya suami yang hendak menceraikan istrinyat erdapat kewajiban yang harus ditunaikan kepada istrinya, seperti berupa pemberian mut’ah dan nafkah iddah. (whs/TimITPABkn)
