Mediasi ini dihadiri oleh kedua belah pihak yang berperkara. Hakim mediator melakukan upaya mediasi secara maksimal dengan menerapkan tahapan-tahapan proses mediasi sesuai ketentuan PERMA No. 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan. Mediasi yang berhasil merupakan suatu pencapaian yang sangat luar biasa bagi seorang mediator. Semoga semakin banyak perkara yang berhasil dimediasi untuk kembali berdamai di masa mendatang di Pengadilan Agama Binjai. (Tim IT PA Binjai)