KUNJUNGI DINKES KOTA TANGERANG, PA TANGERANG SIAP JALIN KERJA SAMA

Kamis, 12 Mei 2022 Ketua Pengadilan Agama Tangerang Drs. Cik Basir, S.H., M.H.I. didampingi oleh Panitera, Kasubbag Perencanaan, Teknologi  Informasi dan Pelaporan serta Kasubbag Kepegawaian, Organisasi dan Tata Laksana berkoordinasi dengan Kepala Dinas Kesehatan Kota Tangerang.

Kunjungan tersebut merupakan tindaklanjut atas surat Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI Nomor : 2449/DjA/HM.00/4/2022 tanggal 22 April 2022 perihal Koordinasi dan Perjanjian Kerjasama dengan Dinas Kesehatan atas Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 5  Tahun 2019 tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin dan Surat Direktur Jenderal Kesehatan Masyarakat Kementerian Kesehatan RI Nomor HK.01.2/B/275/2022 tanggal 11 April 2022 perihal Tindak Lanjut Audiensi Dispensasi Perkawinan.

Pada Kesempatan tersebut Cik Basir menyampaikan bahwa Pengadilan Agama Tangerang bermaksud menjalin kerjasama dengan Dinas Kesehatan Kota Tangerang untuk Dispensasi Kawin. “Kita sekarang berada di Zaman “Kolaborasi” tidak bisa bekerja sendiri-sendiri”, ujar Cik Basir.

“Beberapa hal penting yang perlu diperhatikan oleh masyarakat bilamana akan mengajukan Dispensi Kawin yaitu: Dampak dari pernikahan dini; Kesiapan fisik, mental dan ekonomi dalam menjalankan perkawinan; dan ilmu dalam menjalankan perkawinan karena jika tidak ada ilmunya dikhawatirkan akan mengalami kegagalan, berkaitan dengan hal itu  nanti ke depan Masyarakat yang akan mengajukan permohonan Dispensasi Kawin ke Pengadilan Agama Tangerang agar terlebih dahulu mendapatkan rekomendasi dari Dinas Kesehatan” tambah Cik Basir.

Oleh karena itu, dengan akan dijalinnya kerjasama ini diharapkan pada saat akan mengajukan Dispensasi  Kawin, Masyarakat harus melakukan pengecekan kesehatan fisik dan mental oleh Dinas Kesehatan terlebih dahulu untuk diterbitkan surat rekomendasi setelah itu pengajuan Dispensasi Kawin dapat di terima oleh Pengadilan Agama Tangerang.

 

#WBBMPASTI.