KPTA Kendari :” Optimalkan Ecourt”

Bertempat di Ruang Media Center PA Kolaka, Wakil Ketua PA Kolaka bersama Sekretaris, Panitera Muda mengikuti Pembinaan yang disampaikan secara vitual oleh Ketua PTA Kendari Dr. H. Mame Sadafal, M.H.pembinaan tersebut juga dihadiri oleh seluruh satuan kerja di bawah wilayah Hukum PTA Kendari
Pembinaan ini merupakan yang pertama dilakukan pasca libur Idul Adha 1445 H. Ketua PTA Kendari yang didampingi oleh Hakim Tinggi serta seluruh unsur pimpinan PTA Kendari tersebut dalam mukaddimahnya mengucapkan terimakasih kepada seluruh Satuan Kerja atas kinerjanya selama ini;
Lebih lanjut Ketua juga menekankan pentingnya bagi satuan kerja untuk berpedoman kepada seluruh aturan yang berlaku di lingkungan Peradilan Agama, beliau mengingatkan ada hal yang harus segera ditindaklanjuti terutama berkaitan dengan surat Dirjen Badan Peradilan Agama nomor 1295/DJA/HK2.6/VI/2024, tanggal 7 Juni 2024, perihal "Optimalisasi Penyelesaian Perkara di Lingkungan Peradilan Agama Melalui e-court".

Pria kelahiran Kolaka Timur tersebut kemudian juga melakukan evaluasi tentang kinerja ecourt kepada seluruh Satuan Kerja di wilayah PTA Kendari, kemudian beliau berpesan agar kinerja tersebut senantiasa dioptimalkan dalam pelayanan perkara dengan tetap berpedoman kepada Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan secara Elektronik serta SK KMA nomor 363 tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Administrasi dan Persidangan Perkara Perdata, Perdata Agama, dan Tata Usaha Negara di Pengadilan Secara Elektronik”(x/red)