image001

KPTA Bandarlampung, YM. Dr. Drs. H. Moch. Sukkri, S.H., M.H., saat menyampaikan pembinaan kepada para hakim pentingnya integritas, ilmu pengetahuan, dan pengalaman dalam menghadapi era digital. Dok. PTIP PTA Bandarlampung

Bandarlampung, 17 September 2026 — Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Bandarlampung menggelar pembinaan hakim dalam rangkaian kegiatan Pembinaan Hakim dan Diskusi Hukum IKAHI PTA Bandarlampung, Kamis (17/9/2026), di Emersia Hotel & Resort Bandarlampung.

Pembinaan yang diikuti Ketua, Wakil Ketua, dan para hakim Pengadilan Agama sewilayah Lampung tersebut menjadi momentum untuk memperkuat profesionalitas hakim menghadapi perkembangan masyarakat dan teknologi digital yang semakin cepat.

Ketua PTA Bandarlampung, YM. Dr. Drs. H. Moch. Sukkri, S.H., M.H., menekankan bahwa perkembangan teknologi telah membawa perubahan terhadap persoalan hukum yang dihadapi masyarakat. Karena itu, hakim dituntut untuk terus meningkatkan kapasitas dan kemampuan beradaptasi.

“Hakim harus mampu menyesuaikan diri dengan perkembangan zaman. Untuk menjalankan tugas dengan baik, hakim harus memiliki tiga hal utama, yaitu integritas, ilmu pengetahuan, dan pengalaman,” tegasnya.

Menurutnya, integritas merupakan fondasi utama dalam pelaksanaan tugas hakim. Integritas tidak hanya berkaitan dengan kejujuran pribadi, tetapi juga menyangkut konsistensi dalam menjaga independensi, profesionalitas, serta kehormatan dan martabat lembaga peradilan.

Di sisi lain, ilmu pengetahuan menjadi instrumen penting bagi hakim dalam memahami perkembangan hukum. Perubahan teknologi dan pola kehidupan masyarakat melahirkan persoalan-persoalan hukum baru yang tidak selalu dapat dijawab hanya dengan pendekatan konvensional. Hakim perlu memperluas wawasan dan terus mengikuti perkembangan regulasi, doktrin, yurisprudensi, serta perkembangan sosial yang memengaruhi perkara yang diperiksa.

Sementara itu, pengalaman menurutnya memberikan kemampuan bagi hakim untuk menghadapi kompleksitas perkara secara lebih matang. Pengalaman tidak hanya diperoleh dari lamanya menjalankan tugas, tetapi juga dari proses belajar, berdiskusi, dan menghadapi berbagai karakter perkara serta persoalan hukum yang berkembang di masyarakat.

Dalam konteks era digital, Ketua PTA Bandarlampung mengingatkan bahwa hakim tidak boleh tertinggal oleh perkembangan teknologi. Digitalisasi telah memasuki hampir seluruh aspek kehidupan masyarakat, termasuk bidang ekonomi, perbankan, keluarga, dan hubungan keperdataan.

Perubahan tersebut secara langsung maupun tidak langsung turut menghadirkan jenis objek dan persoalan hukum baru, termasuk persoalan mengenai aset digital, transaksi elektronik, pembuktian digital, hingga harta kekayaan yang tersimpan dalam berbagai platform digital.

Karena itu, hakim dituntut memiliki kemampuan untuk memahami substansi persoalan sekaligus mampu menilai aspek pembuktian yang muncul dalam perkara berbasis teknologi.

“Perkembangan teknologi tidak boleh menjadi sesuatu yang asing bagi hakim. Hakim harus memahami perubahan yang terjadi di tengah masyarakat, sehingga ketika persoalan tersebut masuk ke ruang persidangan, hakim mampu memberikan penyelesaian berdasarkan hukum, keadilan, dan perkembangan masyarakat,” lanjutnya.

Pembinaan juga menekankan pentingnya hakim untuk tidak hanya berorientasi pada penyelesaian perkara secara administratif, tetapi juga memahami hakikat tugas hakim sebagai pelaksana kekuasaan kehakiman. Setiap putusan yang dijatuhkan harus lahir melalui proses pemeriksaan yang cermat, objektif, independen, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Dalam menghadapi berbagai persoalan baru tersebut, forum diskusi hukum yang diselenggarakan IKAHI dinilai memiliki arti penting. Diskusi menjadi ruang bagi para hakim untuk bertukar pengalaman, memperkaya perspektif, dan membangun kesamaan pemahaman terhadap isu-isu hukum yang berkembang.

image004

KPTA Bandarlampung bersama seluruh hakim Pengadilan Agama sewilayah Lampung berfoto bersama usai kegiatan pembinaan dan diskusi hukum di Emersia Hotel & Resort Bandarlampung. Dok. PTIP PTA Bandarlampung

Salah satu isu yang menjadi perhatian dalam kegiatan tersebut adalah kewarisan di era digital, khususnya mengenai kedudukan dan penyelesaian harta digital dalam perspektif hukum Islam, perbankan, dan peradilan.

Tema tersebut dinilai relevan karena perkembangan teknologi telah mengubah bentuk kepemilikan dan pengelolaan harta masyarakat. Rekening digital, uang elektronik, saham, investasi digital, emas digital, aset kripto, royalti, serta berbagai aset yang tersimpan melalui platform digital dapat menimbulkan persoalan tersendiri ketika pemiliknya meninggal dunia.

Dalam kondisi demikian, hakim perlu memiliki kemampuan untuk mengidentifikasi objek sengketa, menentukan status hukum harta, menilai alat bukti, serta memastikan hak-hak para pihak tetap terlindungi.

Pembinaan tersebut sekaligus menegaskan bahwa transformasi digital harus diikuti dengan transformasi kapasitas aparatur peradilan. Kemajuan teknologi harus dimanfaatkan untuk meningkatkan kualitas pelayanan peradilan, tanpa mengabaikan prinsip integritas, independensi, profesionalitas, dan akuntabilitas.

Kegiatan pembinaan kemudian dilanjutkan dengan Diskusi Hukum IKAHI yang menghadirkan narasumber dari kalangan hakim dan akademisi. Forum tersebut menjadi wadah untuk membahas berbagai tantangan hukum yang muncul akibat perkembangan aset dan transaksi digital.

Melalui pembinaan dan diskusi tersebut, PTA Bandarlampung mendorong seluruh hakim di wilayah hukumnya untuk terus belajar dan beradaptasi dengan perubahan zaman.

Dengan demikian, hakim diharapkan tidak hanya menjadi penerap hukum, tetapi juga mampu memahami perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat secara kontekstual, sehingga setiap putusan yang dihasilkan tetap berlandaskan hukum, keadilan, dan kemanfaatan.

Pembinaan ini menjadi penguatan komitmen PTA Bandarlampung untuk membangun hakim yang berintegritas, berpengetahuan luas, berpengalaman, serta responsif terhadap perkembangan hukum di era digital.