KPATembilahan Berhasil Mediasi Sengketa Waris

Tembilahan | pa-tembilahan.go.id

Selasa tanggal 10 Maret 2015, bertempat di ruang mediasi Pengadilan Agama Tembilahan, Ketua Pengadilan Agama Tembilahan (Drs. Moh. Nur, MH.) kembali melaksanakan Mediasi  lanjutan , yang sebelumnya dilaksanakan pada tanggal 05 Maret 2015 dalam perkara sengketa Mal Waris dalam perkara nomor  : 096/Pdt.G/2015/PA.TBH. Para Penggugat  Ibu dan tiga orang anak laki-laki yang diwakili oleh kuasa  Hukumnya, sedangkan Tergugat adalah anak Perempuan yang menguasai harta tersebut.

Dalam proses mediasi, terlebih dahulu Meditor memperkenalkan dirinya  dan posisinya kepada para pihak, sehingga suasana dalam mediasi semakin akrab dan tercipta suasana kekeluargaan.

Kemudian selanjutnya mediator memberikan pencerahan  kepada para pihak  berkaitan dengan  masalah harta  dan mengajak kepada para pihak untuk lebih banyak bersyukur terhadap nikmat  yang telah diberikan  Allah SWT. Berterimakasih kepada kedua orang tua, sepeninggalan mereka ada harta benda yang diwariskan kepada  anak-anaknya. Tidak banyak harta yang menjadi sengketa dan dikuasasi Tergugat, hanya kurang lebih 4 hektar kebun sawit.

Dengan kesungguhan mediator, akhirnya para pihak sepakat untuk mengakhiri sengketa ini dengan damai secara kekeluargaan, khususnya Tergugat yang mengusai harta tersebut bersedia dan tidak keberatan untuk membagi dan menyerahkan bagian harta tersebut kepada para Penggugat sesuai dengan ketentuan hukum waris Islam (Faraidh) (Tim IT).