KPA Bangkinang Terima Kunjungan Silaturahmi Balai Harta Peninggalan Medan

kunj0709231.jpg 

Bangkinang | www.pa-bangkinang.go.id

Kamis (07/09/2023) Ketua Pengadilan Agama Bangkinang, YM Nongliasma, S.Ag., M.H., menerima kunjungan silaturahmi dari Kepala Balai Harta Peninggalan Medan, Bapak Chandra Anggiat Lasmangihut dan Tim.

 kunj0709232.jpg

Kunjungan dari Bapak Chandra Anggiat Lasmangihut dan tim ini diterima langsung oleh Ibu Nongliasma, S.Ag., M.H., di ruangan Ketua Pengadilan Agama Bangkinang, didampingi oleh Wakil Ketua PA Bangkinang (Dr. Hasan Nul Hakim, S.H.I., M.A.), dan Panitera (Bapak Burhanuddin, S.H., M.H.). Kunjungan dari Balai Harta Peninggalan Medan ini adalah dalam rangka dan koordinasi tentang Tupoksi Balai Harta Peninggalan.

Balai Harta Peninggalan (BHP) merupakan Unit Pelaksana Teknis yang berada di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dibawah Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, namun secara teknis bertanggung jawab langsung pada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum melalui Direktorat Perdata. Balai Harta Peninggalan mempunyai tugas mewakili dan mengurus kepentingan orang yang karena hukum atau putusan/penetapan pengadilan tidak dapat menjalankan sendiri kepentingannya berdasarkan peraturan perundang - undangan.

BHP memiliki 8 (delapan) Tugas Pokok, yaitu:

1. Perwalian;

2. Pengampunan;

3. Pendaftaran Wasiat;

4. Harta Peninggalan Tak Terurus (Onbeheerde Nalatenschap);

5. Ketidakhadiran (Afwezigheid);

6. Kurator dalam Kepailitan;

7. Pembuatan Surat Keterangan Hak Waris (SKHW) dan;

8. Penatausahaan Uang Pihak Ketiga.

kunj0709233.jpg

Adapun hubungan kerja Balai Harta Peninggalan dengan Pengadilan Agama adalah dalam hal sebagai berikut:

1. Wali Pengawas terhadap perwalian, sebagaimana diatur dalam Pasal 366 jo. Pasal 369 KUHPerdata. Dalam hal diperlukan BHP dapat hadir sebelum atau sesudah pengangkatan wali sesuai dengan Pasal 359 ayat terakhir KUHPerdata

2. Wali Pengawas terhadap Pengampunan, sebagaimana diatur dalam Pasal 449 KUHPerdata.

kunj0709234.jpg

Turut disampaikan oleh Bapak Chandra Anggiat Lasmangihut, bahwa saat ini BHP Medan mempunyai 6 (enam) wilayah kerja meliputi: D.I. Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Riau, Kepulauan Riau, dan Bengkulu.

Dengan kunjungan ini semoga silaturahmi antara Pengadilan Agama Bangkinang dan Balai Harta Peninggalan Medan tetap terjaga dengan baik dan jika ada tugas BHP yang berhubungan dengan Pengadilan Agama Bangkinang dapat berjalan dengan baik dan lancar.. (ES/TimITPABkn)