
Kota Sorong, 23 Juli 2026 – Pengadilan Agama (PA) Sorong bersama Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Raja Ampat menggelar rapat koordinasi sebagai langkah awal dalam mematangkan pelaksanaan kegiatan Isbat Nikah Terpadu. Kegiatan ini bertujuan memperkuat sinergi antarinstansi guna memberikan pelayanan hukum dan administrasi kependudukan yang terpadu bagi masyarakat.
Rapat koordinasi tersebut dihadiri oleh KPA Sorong, Marwan Ibrahim Piinga, S.Ag., M.H., didampingi para Hakim, Panitera, dan Sekretaris PA Sorong, serta jajaran Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Raja Ampat.

Dalam rapat tersebut, para peserta membahas secara komprehensif berbagai aspek teknis pelaksanaan Isbat Nikah Terpadu. Pembahasan meliputi mekanisme pendaftaran peserta, verifikasi dan kelengkapan persyaratan, pembagian tugas serta tanggung jawab masing-masing instansi, hingga mekanisme penerbitan dokumen administrasi kependudukan setelah adanya penetapan isbat nikah oleh Pengadilan Agama.

Melalui koordinasi ini, diharapkan pelaksanaan Isbat Nikah Terpadu dapat berjalan secara efektif, tertib, dan memberikan kemudahan bagi masyarakat, khususnya pasangan suami istri yang belum memiliki legalitas perkawinan secara hukum negara. Dengan adanya layanan terpadu, masyarakat tidak hanya memperoleh penetapan isbat nikah dari pengadilan, tetapi juga dapat langsung mengurus dokumen administrasi kependudukan, seperti akta nikah dan pembaruan data kependudukan.

Sinergi antara PA Sorong dan Disdukcapil Kabupaten Raja Ampat menjadi wujud komitmen bersama dalam menghadirkan pelayanan publik yang cepat, mudah, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat. Diharapkan kegiatan Isbat Nikah Terpadu ini mampu meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya tertib administrasi hukum dan kependudukan sebagai bagian dari perlindungan hak-hak warga negara. (CTR)